AYOJAKARTA.COM -– Saat melakukan transaksi pembelian HP atau smartphone, pengguna perlu memperhatikan pentingnya nomor IMEI.
International Mobile Equipment Identity atau Nomor IMEI adalah nomor identitas yang dimiliki semua smartphone.
Nomor IMEI terdiri dari 15 digit angka unik dimana satu ponsel dengan ponsel lainnya memiliki perbedaan.
Baca Juga: 20 Twibbon Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1444 H yang Cocok Kamu Bagikan di Medsosmu!
Untuk bisa mengetahui nomor identitas unik ini, pengguna bisa melakukan pemeriksaaan dengan melihat identitas pada menu di HP.
Selain itu pemeriksaan nomor IMEI juga dapat dilakukan dengan jalan pintas, yakni mengetik *#06# pada menu panggilan telepon.
Apabila nomor IMEI tersebut terdaftar pada Kementerian Perindustrian dan Perdagangan, maka ponsel tidak akan menemukan kendala dalam pemakaian.
Sebaliknya, jika ternyata nomor tersebut tidak terdaftar pada Kemenperin, maka ponsel meski sebagus dan semahal apapun tidak akan berfungsi optimal.
Baca Juga: Masih Ada Kasasi Buat Ferdy Sambo Lepas dari Hukuman Mati, Bakal Dilawan Lagi?
Kendala yang akan dihadapi oleh pengguna ponsel yang nomor IMEInya tidak terdaftar adalah tidak bisa menerima jaringan atau lost signal.
Untuk mengantisipasi persoalan semacam ini, pengguna telepon bisa melakukan dua cara atau upaya sebagai jalan keluar.
Langkah pertama, adalah dengan mendatangi Kantor Bea Cukai yang terdekat dengan kota pengguna ponsel.
Baca Juga: Tetap Dihukum Mati! Ternyata Karena Hal Ini Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak PT DKI Jakarta
Untuk mendatangi kantor Bea Cukai, pengguna perlu membawa perlengkapan penunjang terkait ponsel yang dimiliki.
Membawa kwitansi pembelian, atau kardus kemasan ponsel perlu disiapkan sebelum mendatangi kantor Bea Cukai.
Tidak terdaftarnya nomor IMEI pada Kemenperin, biasanya terjadi karena ponsel yang digunakan adalah merupakan produk impor atau produk dari luar negeri.
Karena itu, tidak jarang bagi para pendatang yang memasuki wilayah Indonesia perlu melakukan registrasi nomor IMEI melalui staf khusus di Bandara.
Baca Juga: INFO BARU! PKH Tahap 2 Bisa Cair Rp2,1 Juta Buat KPM Kategori yang Satu Ini
Tujuan dari kebijakan tersebut dimaksudkan agar selama berada di Indonesia, pendatang tetap bisa berkomunikasi.
Kendala yang sama menyangkut terblokirnya nomor IMEI juga bisa disebabkan karena data produk ponsel belum terdaftar di Kemenperin.
Setelah dilakukan registrasi ulang terhadap ponsel oleh Bea Cukai, maka pengguna bisa berkomunikasi dengan lancar serta menerima jaringan.
Baca Juga: Tegas! Susul Ferdy Sambo Cs, Majelis Hakim Tolak Banding Kuat Maruf, Siap-siap 15 Tahun Dipenjara
Untuk biaya pembukaan blokir ponsel, bergantung pada jenis serta telepon seluler yang akan dilakukan registrasi ulang.
Cara kedua yang bisa dilakukan ketika ponsel mengalami pemblokiran IMEI, adalah dengan meminta bantuan kepada teknisi ponsel.
Untuk biaya pembukaan blokir, selain tergantung merk ponsel juga tidak ada garansi yang datang dapat dipertanggung-jawabkan.
Demikian cara membuka IMEI ponsel terblokir yang dirangkum Ayojakarta pada Rabu, 12 April 2023 dari kanal Youtube Spesialis hp. ***

Share this article
Simak selengkapnya deretan langkah yang harus diketahui saat akan membeli HP alias smartphone agar jaringan sinyal tak alami blokir IMEI.