AYOJAKARTA.COM - Narkoba merupakan zat atau obat-obatan yang dilarang penggunaannya oleh pemerintah khususnya di Indonesia.
Jenis-jenis narkoba dibagi menjadi tiga macam, yakni Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif atau disingkat NAPZA.
Narkoba boleh digunakan dengan catatan sesuai dengan anjuran dokter, dan telah memiliki catatan medis yang membolehkan menggunakan NAPZA untuk pengobatannya.
Namun, tidak semua narkoba bisa digunakan untuk pengobatan secara medis.
Hal itu karena NAPZA memiliki efek tinggi, yang sangat beresiko bagi penggunanya.
Lalu apa saja jenis-jenis Narkoba?
Berikut penjelasannya yang dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Biologi Tv pada Kamis (29/9/2022).
A Narkotika
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman maupun nontanaman, baik sintetis atau lainnya yang dapat menurunkan kesadaran dan menimbulkan ketergantungan dibagi menjadi beberapa golongan:
Golongan 1, tidak dapat digunakan untuk pengobatan medis dan memiliki ketergantungan yang tinggi. Contoh : Kokain, Heroin dan Ganja
Golongan 2, Bisa digunakan untuk pengobatan atau terapi dan memiliki ketergantungan sedang. Contoh : Morfin dan Phetidine
Golongan 3, Memiliki efek ketergantungan rendah dan banyak digunakan untuk keperluan medis. Contoh : Codein.
B Psikotropika
Psikotropika adalah zat maupun obat yang bisa menyebabkan perubahan perilaku serta mempengaruhi perubahan aktifitas mental pengguna.
Dibagi menjadi beberapa golongan, yakni :
Golongan 1, jenis ini tidak boleh digunakan untuk keperluan medis karena memiliki ketergantungan yang tinggi, contoh : Ekstasi
Golongan 2, jenis ini tidak digunakan untuk media dan memiliki ketergantungan tinggi, contoh : Amphetamine
Golongan 3, Memiliki ketergantungan rendah dan dapat digunakan untuk pengobatan. Contoh : Phenobarbital
Golongan 4, banyak digunakan untuk medis dan memiliki ketergantungan rendah . Contoh : Diazepam.
Baca Juga: Loker Terbaru 2022 Area Jakarta Untuk Lulusan SMA atau SMK Posisi Staf Admin
C Zat Adiktif
Zat yang dapat menimbulkan efek ketergantungan diluar dari narkotika dan psitkotropika, misalnya minuman beralkohol.
Itulah jenis-jenis narkoba, semoga bermanfaat***

Share this article
Narkoba boleh digunakan dengan catatan sesuai dengan anjuran dokter, dan telah memiliki catatan medis yang membolehkan menggunakan NAPZA.