AYOJAKARTA.COM -- Indonesia mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang memiliki status khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Daerah khusus adalah daerah yang diberikan otonomi khusus terkait kenyataan dan kebutuhan politik yang memerlukan status istimewa.
Sementara itu, Daerah Istimewa adalah daerah dengan tata kelola yang bersifat istimewa terkait dengan hak, asal usul dan sejarahnya.
Delapan dari 37 provinsi di Indonesia saat ini memiliki status sebagai daerah khusus atau Daerah Istimewa.
Dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Mahasiswa Geografi pada Senin (11/03/2024), berikut delapan provinsi tersebut.
Baca Juga: 4 Jurusan Kuliah yang Jadi Incaran Perusahaan Multinasional, Mulai dari Unilever hingga Astra
1. Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
Ibu kota negara Indonesia memiliki status khusus sebagai pusat administrasi, politik dan ekonomi.
2. Provinsi Aceh
Memiliki status khusus sebagai pusat penerapan syariat Islam dalam penyelenggaraan daerah.
3. Provinsi Papua
Lima provinsi di Papua memiliki status khusus terkait pengakuan dan penghormatan khusus atas orang-orang asli Papua.
Baca Juga: 10 Jurusan Kuliah Paling Ketat di UNNES pada SNBT 2024, Adakah Incaranmu?
Selain itu, ada juga provinsi yang memiliki status keistimewaan, yaitu:
1. Provinsi Aceh
Selain sebagai daerah khusus, Aceh juga memiliki status istimewa sebagai pusat penyebaran agama dan kebudayaan Islam sejak zaman kerajaan Islam.
2. Daerah Istimewa Yogyakarta
Memiliki keistimewaan sebagai pemerintahan daerah yang dipimpin gubernur yang bertahta sebagai Sultan Hamengkubuwana dan wakil gubernur yang bertahta sebagai Adipati Paku Alam dengan masa jabatan seumur hidup.
Selain delapan provinsi tersebut, ada beberapa daerah di Indonesia yang pernah memiliki status sebagai Daerah Istimewa, antara lain:
1. Daerah Istimewa Surakarta
Berlangsung dari Agustus 1945 sampai Juli 1946, terdiri dari Kasunanan Surakarta dan Praja Mangkunegara.
2. Daerah Istimewa Kalimantan Barat
Berlangsung dari tahun 1946-1950 sebelum bergabung dengan Republik Indonesia Serikat.
3. Daerah Istimewa Kutai
Berlangsung dari tahun 1953-1959 sebagai daerah setingkat kabupaten di Provinsi Kalimantan.
4. Daerah Istimewa Bulungan
Berlangsung dari tahun 1953-1959 sebagai daerah setingkat kabupaten di Provinsi Kalimantan.
Baca Juga: 7 Tanda Seseorang Sefrekuensi denganmu, Saling Menghargai Waktu Salah Satunya
5. Daerah Istimewa Berau
Berlangsung dari tahun 1953-1959a juga sebagai daerah setingkat kabupaten di Provinsi Kalimantan.
Meskipun telah berakhir, keberadaan daerah-daerah istimewa tersebut meninggalkan jejak dalam sejarah pemerintahan Indonesia.
Sejarah ini menggambarkan keragaman budaya dan kekayaan sejarah Indonesia yang patut dihargai dan dipelajari lebih lanjut.***

Share this article
Berikut ini daftar daerah istimewa di Indonesia selain Aceh dan Yogyakarta, mana saja? simak di sini!