AYOJAKARTA.COM – Rizky Billar sudah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan Kekerasan Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Setelah mangkir, Rizky Billar kabarnya memenuhi panggilan polisi hari ini, Rabu 12 Oktober 2022, pukul 11.00 WIB.
Polres Metro Jakarta Selatan melayangkan surat panggilan kedua untuk meminta pemeriksaan dipercepat menjadi hari ini.
Aktor berkebangsaan Indonesia yakni Rizky Billar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT kepada pedangdut, Lesti Kejora.
Diketahui dalam pemeriksaan kasus KDRT terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar diberikan 38 pertanyaan oleh penyidik.
Pasalnya kasus KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar ini menyita perhatian banyak publik tanah air.
Pengumuman Rizky Billar sebagai tersangka diumumkan langsung oleh Kabid Humas Metro Jakarta Selatan Endra Zulpan, dalam konferensi pers Rabu, (12/10/2022).
“Saya sampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikan status saudara Muhammad Rizky (Rizky Billar) dari saksi menjadi tersangka,” tegas Zulpan.
Kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora, Zulpan mengatakan, Rizky Billar disangkakan dengan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Baca Juga: Thiago Silva Beri Kode Ingin Teken Kontrak Baru di Chelsea
“Berdasarkan fakta hukum yang kita miliki sesuai dengan peraturan UU 23 tahun 2004 dimana yang bersangkutan disangkakan pada pasal 44 ayat 1 dengan ancaman 5 tahun penjara”, ujar Zulpan.
Menurut Zulpan, penetapan Rizky Billar sebagai tersangka sudah sesuai dengan ketentuan UU KDRT dan alat bukti.
“Keterangan korban dan didukung dengan alat bukti itu sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka, sesuai ketentuan UU KDRT yaitu UU 23 tahun 2004 dalam Pasal 55,” kata Zulpan.
Dengan status Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora, malam ini juga akan dilakukan pemeriksaan kembali.
“Malam hari ini juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap saudara Muhammad Rizky sebagai tersangka,” ujar Zulpan.***

Share this article
Diketahui dalam pemeriksaan kasus KDRT terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar diberikan 38 pertanyaan oleh penyidik.