AYOJAKARTA.COM – Fahmi Bachmid menyebut sidang kliennya, Nikita Mirzani, atas dugaan pencemaran nama baik kemungkinan digelar pada bulan November ini.
Namun, Fahmi Bachmid hanya memberikan perkiraan karena memang belum ada pemberitahuan resmi kapan sidang perkara dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Nikita Mirzani dari Pengadilan Negeri Serang, Banten.
“Ikuti aja prosesnya, nanti akan sidang dalam bulan ini,” kata Fahmi Bachmid seperti yang tayang di kanal YouTube KH Infotainment, Senin 7 November 2022.
Fahmi mengaku bingung dengan perkara yang menjerat kliennya dan belum mengetahui dakwaan terhadap Nikita Mirzani yang disebut-sebut berdasarkan laporan dari Dito Mahendra itu.
Baca Juga: Sudah Tahu Gerhana Bulan Total Terjadi Karena Apa? Ini Jawabannya
Salah satu yang dipertanyakan oleh Fahmi Bachmid adalah apa bentuk kerugian yang dialami pelapor sehingga Nikita Mirzani mesti ditahan.
“Nanti kita lihat seperti apa dakwaannya. Apa yang menyebabkan Nikita ditahan, pasalnya apa, kerugiannya seperti apa, manusia yang melapor ini siapa. Itu semua akan terungkap di persidangan,” paparnya.
Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.
Jika pihak pelapor tidak dapat membuktikan adanya pelanggaran, menurut Fahmi Bachmid, maka laporan itu adalah bentuk tindak kriminalisasi.
“Kerugiannya seperti apa? Apakah kerugiannya sebagai seorang pejabat negara, apakah sebagai swasta kita kan nggak tahu.”
Baca Juga: Ini Daftar Baru 69 Obat Sirup Diduga Terkait Gagal Ginjal Akut yang Ditarik Izin Edarnya oleh BPOM
Sakit Syaraf Bagian Punggung
Sebelumnya, ada Jumat 4 November 2022, Nikita Mirzani dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten. Sebelumnya, dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang sejak Selasa 25 Oktober 2022.
Namun, menurut Fahmi Bachmid, Nikita Mirzani sudah kembali ke Rutan Serang karena merasa tidak nyaman dengan kondisi di rumah sakit.
Sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru, membenarkan bahwa selebtritis itu tengah sakit dan membantah dia berpura-pura sakit.
“Nikita baik-baik saja. Saat ini dia memang lagi bermasalah dengan syaraf di punggungnya. Jadi memang itu penyakit yang selalu datang dan pergi,” kata Fitri Salhuteru di Instagram Story-nya, Sabtu 5 November 2022.
Baca Juga: Nasihat Ustad Adi Hidayat untuk Pasangan yang Ingin Punya Keturunan dan Anak Soleh
Fitri juga membantah kabar yang beredar kalau Nikita Mirzani sakit karena tak mau makan selama mendekam di Rutan PN Serang.
“Bukan masalah kurang lambung atau kurang makan karena Nikita pejuang. Gak mungkin dia gak makan,” kata Fitri Salhuteru.
Fitri mengaku dia sempat berada di rumah sakit untuk menemani Nikita Mirzani dan akan bertemu dokter.
“Jangan kalian suudzon mengatakan Nikita pura-pura sakit. Coba kalian tanya deh atau datang ke Rumah Sakit Bhayangkara. Saya ada di sini, nanti kita ketemu sama dokternya,” Fitr Salhuteru menantang netizen.
Baca Juga: Ini Berkah Baca Al Fatihah Kata Gus Baha, Surat yang Dulu Bikin Iblis Masuk ICU
Terkait dengan tidak diterimanya permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Nikita Mirzani, Fitri mengaku tidak mengetahui alasan dari Kejari Serang.
“Yang pasti juga kalau kalian bertanya kenapa tidak ditangguhkan penahanannya, saya juga tidak tahu. Mungkin Nikita terlalu membahayakan buat kasusnya atau buat negara ini,” kata Fitri Salhuteru.
Dengan kondisi sekarang bahwa Nikita Mirzani sakit ditambah alasan dia sebagai tulang punggung keluarga dan punya anak, tetapi tetap juga tidak ada penangguhan penahanan, Fitri Salhuteru enggan berdebat.
“Dengan alasan dia punya anak, dia tulang punggu, sekarang dia dalam keadaan sakit, kata dokter ya bukan kata aku. Kalau tetap tidak ditangguhkan, ya sudahlah, saya tidak mau berdebat,” tutur Fitri Salhuteru.
Baca Juga: Keterangan 2 Saksi Ini Bikin Skenario Rekayasa Pembunuhan Brigadir J Versi Ferdy Sambo Berantakan
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra ke i Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Selebritis itu kemudian ditahan di Rutan Serang, Banten, pada 25 Oktober 2022.
Semula, penyidik dari Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani pada 22 Juli 2022. Ketika itu, artis yang memiliki beberapa bisnis itu dianggap tidak kooperatif gara-gara dua kali mangkir pemeriksaan yakni pada 24 Juni dan 6 Juli 2022.
Penyidik kemudian ternyata menangguhkan penahanan terhadap Nikita Mirzani karena alasan kemanusian. Baru pada 25 Oktober, Nikita Mirzani benar-benar ditahan di Rutan Kejari Serang.
Surat Dakwaan Sudah Rampung
Sementara itu, Serang menyatakan berkas surat dakwaan atas nama tersangka Nikita Mirzani sudah rampung disusun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Serang, Edward mengatakan dalam waktu dekat surat dakwaan tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.
“Iya (berkas perkara Nikita Mirzani) sudah rampung, tinggal menunggu waktu pelimpahan ke pengadilan,” ujar Edward kepada wartawan, Kamis 3 November 2022.
Baca Juga: Ingat Nih, Aturan Baru dan Biaya Bikin Surat Izin Mengemudi: SIM C Cuma Rp100 Ribu, SIM A Rp120 Ribu
Kendati begitu, Edward menjelaskan surat dakwaan itu masih harus diteliti oleh JPU dan akan dilakukan ekspos sebelum dilimpahkan. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya ketidakcermatan atau kekurangan saat sudah dilimpahkan ke pengadilan.
"Kalau masih ada kekurangan akan segera diperbaiki, jadi tidak akan lama lagi kita limpahkan ke pengadilan," ujarnya seperti dilansir laman pmjnews.com.
Setidaknya lima jaksa penuntut umum (JPU) disiapkan untuk di pengadilan tersebut. "Untuk JPU kita telah siapkan lima orang untuk menyelesaikan dalam surat dakwaan," ujar Kepala Kejari Serang, Freddy Simanjuntak kepada wartawan, Senin 31 Oktober 2022.
Baca Juga: Ustad Adi Hidayat: Dahsyatnya Dzikir Nabi Yunus Biar Doa Cepat Terkabul
Lebih lanjut Freddy mengatakan, surat dakwaan perkara Nikita Mirzani sejauh ini masih dalam penyusunan. Setelah selesai disusun, JPU harus melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Serang. "Apabila sudah selesai, (berkas dakwaan) dilimpahkan."
Alasan Penolakan Penangguhan Penahanan
Nikita Mirzani sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejari Serang. Namun, permohonan penangguhan penahanan ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.
Kepala Kejari Serang, Freddy D Simanjuntak, menyebut penolakan permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani didasari berbagai pertimbangan. Salah satunya, kasus ini sudah penyerahan tahap II.
"Tahap penyidikan sampai Tahap II. Maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU, sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU," ujar , Minggu 30 Oktober 2022.
Alasan lainnya, lanjut Freddy, JPU khawatir Nikita Mirzani melarikan diri dan mengulangi perbuatannya lagi. Dasar yang digunakan yaitu Pasal 21 ayat 1 KUHP. "Alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.”
Demikian artikel terkait dengan babak baru Nikita Mirzani vs Dito Mahendra yang kemungkinan bakal mulai sidang pada November ini.***

Share this article
Sidang Nikita Mirzani vs Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik kemungkinan digelar pada bulan November ini.