Pemprov DKI Gelar Kegiatan Vaksinasi Booster Kedua Selama 3 Hari, Cek Lokasinya disini!

- Selasa, 24 Januari 2023 | 16:41 WIB
Pemprov DKI Gelar Kegiatan Vaksinasi Booster Kedua Selama 3 Hari, Cek Daftar Lokasinya disini ( arif prakoso)
Pemprov DKI Gelar Kegiatan Vaksinasi Booster Kedua Selama 3 Hari, Cek Daftar Lokasinya disini ( arif prakoso)

AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI resmi membuka Gebyar Vaksinasi Booster kedua atau vaksin dosis keempat.

Selain vaksin booster kedua, dalam gebyar vaksinasi yang diadakan oleh dinkes DKI juga melayani vaksin dari dosis pertama hingga dosis ketiga atau booster pertama.

Vaksin yang disediakan oleh Dinkes DKI Jakarta dalam kegiatan vaksinasi tersebut yakni vaksin Pfizer dan Zifivax.

Baca Juga: Mulai Besok, 24 Januari 2023 Vaksin Booster Bisa Untuk Masyarakat 18 Tahun ke Atas!

Kegiatan vaksin tersebut digelar sejak hari ini tanggal 24 hingga 27 Januari 2023 di tujuh lokasi yang sudah ditunjuk oleh Pemprov, yakni:

  • Gedung Balai Kota DKI Jakarta
  • Kantor Kabupaten Kepulauan Seribu
  • Kantor Wali Kota Jakarta Utara
  • Kantor Wali Kota Jakarta Barat
  • Kantor Wali Kota Jakarta Timur
  • Kantor Wali Kota Jakarta Selatan
  • dan Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.

“Langsung saja datang ke lokasi, berlaku untuk KTP seluruh Indonesia,” tulis Dinkes DKI melalui akun Instagram @dinkesdki yang dikutip AyoJakarta pada Selasa (24/1/2023).

Kegiatan vaksinasi massal tersebut mulai digelar sejak pukul 13.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Baca Juga: Agar Ritme Kesehatan Semakin Mulus, Lakukan Vaksin Booster Covid-19 Kedua Guna Terhindar dari Ancaman Virus

Pelayanan Dosis pertama dan kedua berlaku bagi kelompok usia di atas 12 tahun.

Sedangkan dosis ketiga dan keempat berlaku bagi kelompok usia di atas 18 tahun.

Kegiatan vaksinasi yang diselenggarakan oleh Pemprov DKI berlaku bagi ASN DKI Jakarta maupun masyarakat umum.

Perlu dicatat, jarak untuk mendapatkan dosis ketiga dari dosis kedua adalah minimal tiga bulan.

Baca Juga: Kabar Gembira! Masyarakat Umum Sudah Bisa Dapatkan Vaksinasi COVID-19 Booster Kedua, Berikut Regimen Vaksinnya

Sedangkan untuk dosis keempat, perlu waktu interval sekitar enam bulan dari dosis ketiga.

Halaman:

Editor: Vincensia Enggar Larasati

Sumber: Instagram Dinas Kesehatan Jakarta

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X