AYOJAKARTA.COM - Usai Dito Mahendra mangkir dari persidangan, Nikita Mirzani dinyatakan bebas dari tahanan penjara.
Hal itu diputuskan oleh Pengadilan Negeri Serang terkait sidang pembuktian kasus penceramaran nama baik, Kamis, 29 Desember 2022.
Saat ini, majelis hakim soal laporan Dito terkait pencemaran nama baik, dinyatakan gugur.
- Baca Juga: Nikita Mirzani Ngamuk Sampai Pukul Mikrofon Persidangan, Deolipa Yumara: Sudah Masuk Pidana!
- Baca Juga: Terungkap! Ternyata Ini Penyebab Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak Majelis Hakim PN Serang
- Baca Juga: Sukses Bikin Nikita Mirzani Marah-Marah, Berikut Profil Dito Mahendra yang Punya Kehidupan Mewah
"Menyatakan penuntutan penuntut umum terhadap Nikita Mirzani dinyatakan tidak diterima," ujar majelis hakim dalam sidang, diberitakan Suara.com.
Majelis hakim kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan Nikita Mirzani dari tahanan.
"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan," kata majelis hakim.
- Baca Juga: Ngamuk di Persidangan, Nikita Mirzani: Mudah-mudahan Dito Mahendra Dicabut Nyawanya
- Baca Juga: Dito Mahendra Mangkir dari Persidangan, Nikita Mirzani Kecewa Kasusnya Semakin Berlarut-larut
Penetapan majelis hakim langsung disambut sujud syukur dan tangis bahagia oleh Nikita Mirzani. Ia sampai tak bisa bangun lagi dan harus dibantu tim kuasa hukum serta beberapa petugas pengadilan.
Setelah berhasil menenangkan diri, Nikita Mirzani mengucap terima kasih kepada hakim atas kebijakan yang diambil terhadap perkara pencemaran nama baik dari laporan Dito Mahendra.
"Terima kasih banyak, pak hakim," ucap Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani juga berpelukan dengan Fitri Salhuteru yang ikut larut dalam suasana haru pasca mendengar vonis hakim.
- Baca Juga: Viral! Terekam Momen Polisi Cium Tangan Nikita Mirzani di Depan Kekasihnya, Tuai Kecaman Netizen
Belum ada pernyataan resmi dari Nikita Mirzani usai divonis bebas. Ia langsung bergegas ke Rutan Kelas IIB Serang untuk mengurus proses pembebasan.
Sebagaimana diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Sang presenter dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Buntut laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022.
Perkara pencemaran nama baik Dito Mahendra oleh Nikita Mirzani disidangkan sejak 14 November 2022. Ibu tiga anak saat itu didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum.
Namun setelah masuk agenda pembuktian, Dito Mahendra selaku saksi pelapor tak kunjung hadir di sidang.*** (Suara.com)

Share this article
Usai Dito Mahendra mangkir dari persidangan, Nikita Mirzani dinyatakan bebas dari tahanan penjara terkait kasus pencemaran nama baik.