AYOJAKARTA.COM - Dishub DKI Jakarta menerapkan rekayasa lalu lintas di sejumlah titik di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Rekayasa lalin ini diterapkan seiring dimulainya pekerjaan pembangunan Sistem Tata Air Pompa di kawasan tersebut.
Rekayasa lalu lintas dilakukan untuk mendukung kelancaran proyek sekaligus meminimalkan gangguan terhadap mobilitas masyarakat selama proses pembangunan berlangsung.
"Sehubungan dengan Pekerjaan Pembangunan Sistem Tata Air Pompa Daan Mogot Kota Administrasi Jakarta Barat, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta melakukan rekayasa lalu lintas," ujar Plh. Kepala Dishub DKI Jakarta, Ujang Harmawan melalui keterangan tertulis.

Ada empat titik dalam pengerjaan rumah pompa tersebut di sepanjang Jalan Daan Mogot yaitu, Rumah Pompa Depag, Rumah Pompa KM 13, Rumah Pompa KM 13A dan Rumah Pompa KM 13B.
Ujang juga mengatakan bahwa proses pembangunan proyek ini akan memakan waktu lebih dari satu tahun.
"Secara keseluruhan, pekerjaan konstruksi sampai dengan selesai dimulai dari tanggal 7 Januari 2026 hingga 6 Agustus 2027," lanjutnya.
Namun ia menyampaikan bahwa pengaturan lalu lintas ini akan diterapkan secara bertahap menyesuaikan area pekerjaan konstruksi.

Dalam rencananya, pada pengerjaan Rumah Pompa Depag, penggunaan badan jalan sudah dimulai sejak 13 Mei 2026 dan akan kembali dibuka 16 Januari 2027.
Sementara untuk pengerjaan Rumah Pompa KM 13 yang berlokasi seberang gedung Mitsubishi Motors akan dimulai 6 Juni 2026 hingga 15 Januari 2027.***
Share this article
Rekayasa lalin ini diterapkan seiring dimulainya pekerjaan pembangunan Sistem Tata Air Pompa di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat.