AYOJAKARTA.COM – Belum lama ini TikTok Shop ditutup. TikTok Shop ditutup bulan Oktober tanggal 4 sore hari.
TikTok Shop tutup banyak faktornya. Ada yang karena Pasar Tanah Abang sepi.
Ada juga karena menggabungkan media sosial dan e-commerce bersatu.
Baca Juga: Apa Itu Predatory Pricing yang Diduga Ramai di TikTok Shop, Akankah Pindah ke E-Commerce Lain?
Tapi, ada juga salah satu faktor penyebab mengapa TikTok Shop ditutup yaitu terjadinya predatory pricing atau persaingan harga yang predator alias tidak sehat karena jual barang harganya sangat murah di bawah harga modal.
Persaingan harga ini menyebabkan barang-barang UMKM lokal menjadi kalah bersaing.
Dikutip AyoJakarta.com dari situs glints.com, berikut penjelasan mengenai Predatory Pricing:
Baca Juga: Pemerintah Resmi Menutup TikTok Shop, Seller Diminta Beralih ke E-Commerce Sesungguhnya
Predatory Pricing merupakan praktik menjual harga barang di bawah modal berjualan.
Predatory Pricing ini akan membuat pesaing tidak bisa mengalahkannya dari segi harga.
Misalnya sebuah barang yang sama dengan kualitas yang baik, di platform A menjual seharga 1000 perak, sedangkan di platform B tidak bisa mengejarnya dan menjual barang seharga 4000 perak.
Baca Juga: Tutupnya TikTok Shop, Menkominfo Sebut Sanksi Tidak Diperlukan
Tentunya kalau barang sama dengan kualitas yang 1000 perak lebih baik daripada 4000 perak, orang-orang akan memborong barang yang lebih murah tersebut di platform A.
Dan mengakibatkan platform lain juga tak laku barangnya.
Apabila hal ini terus berlanjut, maka nantinya banyak toko tutup karena sepi, selain itu barang lokal atau UMKM tidak bisa laku di pasaran.
Baca Juga: Tiktok Shop Ditutup Resmi Mulai 4 Oktober 2023, Predatory Pricing Diduga Jadi Penyebabnya
Nah, TikTok Shop melakukan predatory pricing ini di barang-barang yang berasal dari Tiongkok, negara asal platform TikTok tersebut.
Apalagi barang dari Tiongkok dikenal warga Indonesia sebagai barang kualitas bagus harga murah.
Sehingga banyak orang Indonesia tertarik membelinya karena harga yang murah dengan kualitas bagus tersebut.
Baca Juga: Patuhi Aturan Pemerintah Indonesia, TikTok Shop Resmi Ditutup Besok, Ada Apa?
Soal aturan Predatory Pricing ini sebenarnya ada di Indonesia dalam UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli DAN Persaingan Usaha Tidak Sehat pasal 20 yang intinya adalah tidak boleh menetapkan harga sangat rendah untuk menyingkirkan pesaing.
Begitulah artikel tentang mengenal Predatory Pricing salah satu faktor penyebab mengapa TikTok Shop tutup di bulan Oktober. Semoga bermanfaat. ***

Share this article
Tutupnya TikTok Shop pada bulan Oktober disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk praktik Persaingan Harga yang Predator (Predatory Pricing)