AYOJAKARTA.COM -- Dalam berwudhu, salah satu sunnah yang dianjurkan adalah berkumur dengan sungguh-sungguh atau yang dikenal dengan istilah al-mubalaghah.
Namun, ketika sedang berpuasa, sunnah ini tidak lagi dianjurkan.
Maksud dari al-mubalaghah dalam berkumur adalah memasukkan air ke dalam mulut dalam jumlah banyak atau dengan cara yang terlalu kuat.
Hal ini dikhawatirkan bisa menyebabkan air tertelan secara tidak sengaja, yang pada akhirnya dapat membatalkan puasa.
Baca Juga: Berpotensi Mangkrak? Inilah Daftar Proyek Infrastruktur yang Terdampak Efisiensi Anggaran
Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib oleh Zakariya al-Anshari:
"Adapun orang yang berpuasa maka tidak disunnahkan untuk bersungguh-sungguh dalam berkumur karena khawatir membatalkan puasanya sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab al-Majmu`."
Dasar dari anjuran ini juga didukung oleh hadits yang diriwayatkan oleh Abu Basyar ad-Dulabi dan dikategorikan sebagai hadits sahih oleh Ibn al-Qathan. Dalam hadits tersebut, Rasulullah ﷺ bersabda:
"Ketika kamu berwudlu maka bersungguh-sungguhlah dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung sepanjang kamu tidak berpuasa." (Jami’ al-Ahadits, Jalaluddin as-Suyuthi, Juz 3, h. 10)
Baca Juga: Pendaftaran SPAN PTKIN 2025 Resmi Dibuka, Simpan Cara Daftar dan Syaratnya!
Menurut Imam Syafii, mubalaghah dalam berkumur berarti memasukkan air ke dalam mulut, menggerakkannya di dalam mulut, lalu memuntahkannya kembali.
Hal ini juga berlaku dalam menghirup air ke dalam hidung saat wudhu, yaitu dengan menghirup air melalui hidung lalu mengeluarkannya kembali. (al-Majmu` Syarh al-Muhadzdzab, Muhyidin Syarf an-Nawawi, Juz 1, h. 355)
Baca Juga: Fakta Terbaru Vadel Badjideh Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka atas Kasus Asusila terhadap LM
Di luar wudhu, seperti saat menyikat gigi, berkumur tetap diperbolehkan selama airnya tidak tertelan. Jika air sampai tertelan, maka puasanya bisa batal.
Oleh karena itu, sebaiknya tetap berhati-hati dan menghindari hal-hal yang bisa membatalkan puasa. Demikian penjelasan mengenai hukum berkumur saat berpuasa.
Share this article
Berkumur dikhawatirkan bisa menyebabkan air tertelan secara tidak sengaja, yang pada akhirnya dapat membatalkan puasa.