AYOJAKARTA.COM – Banyak yang belum tahu, ternyata menurut Buya Yahya menjual makanan di siang hari kala bulan Ramadan tidak diperbolehkan jika menjualnya kepada orang wajib puasa.
Momen bulan Ramadan jadi spesial dimana umat Islam diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa. Buya Yahya menjelaskan bahwa umat muslim wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan tetapi ada juga yang tidak diwajibkan.
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV (7/4/2023), Buya Yahya menjelaskan bahwa menjual makanan di siang hari di bulan Ramadan sebenarnya diperbolehkan.
Baca Juga: Warganet Apresiasi Erick Thohir Atas Keberhasilan Negosiasi dengan FIFA: Raja Lobby Indonesia!
Asal saja, makanan tersebut dijual untuk orang-orang yang tidak berkewajiban menjalankan puasa. Tetapi jika menjual makanan kepada orang-orang yang diwajibkan puasa maka haram hukumnya.
“Jadi menjual makanan yang nggak boleh, yang haram, catatannya adalah menjual makanan di siang hari bulan Ramadan untuk orang yang wajib berpuasa. Kalau bagi orang yang tidak wajib berpuasa, maka anda boleh menjualnya,” kaya Buya Yahya.
Buya Yahya menyebutkan bahwa ada 9 orang yang tidak diwajibkan puasa yaitu :
1. Orang gila
2. Anak kecil/ belum baligh
3. Orang yang menderita sakit parah
Baca Juga: Intip Alur dan Syarat Pendaftaran Delapan Sekolah Kedinasan, Jangan Lewatkan Jadi Calon PNS!
4. Orang tua yang sudah renta
5. Wanita hamil
6. Wanita yang sedang menyusui
7. Wanita yang sedang haid
8. Wanita yang sedang dalam masa nifas
9. Orang yang bepergian jauh atau musafir
Baca Juga: Hore Bisa Buat Lebaran! PKH Tahap 2 Cair, Khusus Untuk 7 Golongan Ini, Kamu Termasuk?
Karena menjual makanan di siang hari di bulan Ramadan untuk orang-orang yang wajib puasa adalah haram hukumnya, maka yang melakukan akan berdosa.
Buya Yahya menyadari bahwa akan sulit bagi seorang penjual untuk memilih mana pembeli yang wajib berpuasa dan tidak.
Oleh karena itu Buya Yahya menganjurkan sebaiknya para penjual yang kesulitan membedakan pembeli yang wajib dan tidak wajib puasa maka sebaiknya tidak menjual makanannya di siang hari saat bulan puasa untuk menghindari dosa.
Itulah yang menyebabkan kenapa warung makan yang buka di siang hari ketika bulan puasa menutup tempat makannya dengan kain atau penutup lainnya agar tidak menimbulkan fitnah.
Warung makan hanya disediakan untuk orang-orang yang memang tidak diwajibkan untuk berpuasa.
Buya Yahya menegaskan bahwa sesungguhnya aturannya bukan melarang berdagang makanan di siang hari ketika bulan Ramadan tetapi yang dilarang adalah membantu seseorang yang seharusnya berpuasa menjadi tidak puasa maka dianggap menolong dalam hal yang maksiat.***

Share this article
Buya Yahya menjelaskan dengan rinci bagaimana hukumnya menjual makanan saat siang hari di bulan Ramadan, apakah boleh atau tidak?