AYOJAKARTA.COM– Bulan Ramadhan semakin dekat, sudah tuntaskah semua hutang puasa Ramadhan tahun lalu?
Puasa Ramadan merupakan salah satu kewajiban umat Islam yang tertuang dalam Al-Qur'an, hadits, dan juga termasuk kedalam salah satu rukun islam.
Sayangnya, tidak semua kaum muslim mampu menjalani puasa Ramadhan hingga sebulan penuh, maka wajib hukumnya untuk membayar hutang puasa Ramadhan.
Baca Juga: Puasa Ramadhan 2023 Sebentar Lagi! Niat dan Rukun Puasa Ramadhan yang Wajib Kamu Ketahui
Memasuki Bulan Ramadhan 1444 hijriah, benarkah semua hutang puasa dapat dibayarkan dengan fidyah? Apakah kategori seseorang dapat membayar fidyah?
Dikutip dari suara.com oleh AyoJakarta.com pada 28 Januari 2023, umat muslim memiliki kewajiban yang terdapat dalam rukun Islam, yaitu berpuasa di bulan Ramadhan. Bagi yang berhalangan dan tidak mampu, wajib melunasi hutang puasa Ramadhan di bulan lainnya.
Fidyah, atau dengan membayar denda. Secara bahasa, Fidyah diambil dari bahasa arab “fadaa” yang artinya mengganti atau menebus. Lalu siapa sajakah yang dapat membayar Fidyah?
- Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
- Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
- Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter)
Baca Juga: Wajib Tahu! Ustaz Adi Hidayat Bongkar Keutamaan Puasa Rajab, Apa?
Maka, tidak semua orang bisa membayar Fidyah sebagaimana hanya tiga kategori di atas yang berhak membayar fidyah, sementara bagaimana dengan yang lainnya?
Puasa Qadha adalah puasa yang dilaksanakan untuk membayar hutang puasa yang dilaksanakan pada bulan Ramadhan. Puasa yang diganti, sesuai dengan jumlah hari dimana seseorang tersebut tidak berpuasa selama Bulan Ramadhan.
Puasa Qadha dilakukan oleh mereka yang memiliki hutang puasa karena haid/nifas, orang sakit parah tetapi memiliki kemungkinan besar sembuh, atau musafir atau orang yang dalam masa bepergian jauh, dapat membayar hutang puasa dengan puasa Qadha.
Sementara itu, bagaimana mekanisme fidyah bagi yang berhak dan masuk kategori yang membayar fidyah?
Baca Juga: Masya Allah! Mbah Moen Menuturkan Keutamaan Puasa pada Bulan Rajab, Akan Dijamin Allah Hal Berikut
Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada masyarakat miskin.
Menurut ulama Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Bagaimana dengan pembayaran dengan sembako berupa beras, terutama bagi ibu hamil atau menyusui yang tidak dianjurkan berpuasa sesuai ketentuan dokter?
Misalnya, ia tidak berpuasa selama 30 hari, maka harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, yang berarti masing-masing dapat 15 takar).
Sementara itu, menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi uang sesuai harga beras yang harus dibayarkan.
Hal ini karena menurut Ulama HAnafiyah, cukup berbeda dengan ulama Imam Malik, Imam As-Syafi’I. Menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg).***

Share this article
Sudah bayar hutang puasa Ramadhan tahun lalu? Jika belum, begini caranya agar kamu dapat membayar hutang puasa di bulan Ramadhan tahun lalu!