AYOJAKARTA.COM--Di dalam Islam, suami memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada istrinya lahir dan batin.
Lalu bagaimana jika seorang istri memiliki pendapatan dan uang tersebut digunakan oleh suaminya? Salah satu jamaah menanyakan hal ini kepada Ustaz Abdul Somad pada suatu kesempatan.
Jamaah dari Ustaz Abdul Somad khawatir jika suami menggunakan pendapatan istri maka bisa dinilai haram.
Baca Juga: Padang Arafah Arab Menghijau, Kiamat Sudah Dekat? Ini Penjelasan Buya Yahya!
Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara pendapatan milik istri dan pendapatan milik suami.
“Bapak punya gaji, Ibu punya gaji, sama-sama punya gaji. Bedanya apa? Dalam gaji Bapak ada hak Ibu namanya nafkah. Dalam gaji Ibu tidak ada hak bapak,” kata Ustaz Abdul Somad.
Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa dalam gaji suami terdapat 5 hak istri yaitu makan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, dan perhatian.
Hak seorang istri merupakan kewajiban seorang suami. Tetapi istri bisa bekerja karena atas izin dari suami.
Jika seorang istri memiliki pendapatan atau bahkan warisan maka semua harta tersebut merupakan hartanya, dan istri yang meninggal lebih dahulu maka 50% hartanya akan menjadi hak suami.
“Kalau Ibu meninggal, 50% itu Bapak. Kalau ada anak, 25%. Artinya Ibu punya harta. Lalu ketika Ibu ingin bersedekah, Ibu tidak perlu minta izin ke Bapak, karena itu punya Ibu,” ujar Ustaz Abdul Somad.
Tetapi sebagai istri yang bermoral dan beretika, maka istri semestinya menyampaikan niatnya untuk bersedekah kepada suaminya.
Ketika ditanya apakah haram hukumnya jika penghasilan seorang istri digunakan oleh suami, Ustaz Abdul Somad menjelaskan dengan lugas.
Bahwa perlu diketahui, uang berpindah dari seseorang ke orang lain ada berbagai sebabnya. Diantaranya adalah jual-beli, pinjam-meminjam, sodakoh, infaq, wakaf dan lainnya.
Jadi uang milik istri bisa berpindah suami dengan halal dengan salah satu akad diatas. Ustaz Abdul Somad mengatakan bahwa istri bisa memberikan uang ke suami dengan akad sodakoh.
Baca Juga: Apakah Kredit Rumah dengan Sistem KPR Itu Riba? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat Menurut Islam
“Bisa duit Ibu itu berpindah ke Bapak, apa sebabnya? Akadnya itu apa? Sodakoh, sodakoh dia, selesai sudah,” ujar Ustaz Abdul Somad.
Jadi uang istri yang digunakan oleh suami tidak bisa dinilai haram apabila istri memiliki niat sodakoh kepada suami.
“Bang ini gajiku bang, ini duitku bang tapi karena aku melihat abang susah maka aku memberikan sebagai sodakoh,” kata Ustaz Abdul Somad menirukan seorang istri yang memberikan uang ke suami dengan akad sodakoh.
Maka suami yang menggunakan harta milik istri dengan alad sodakoh tidak haram hukumnya, dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube HimmahKu.***

Share this article
Jamaah dari Ustaz Abdul Somad khawatir jika suami menggunakan pendapatan istri maka bisa dinilai haram.