Viral Hubungan Asmara Menantu dan Mertua, Buya Yahya Berikan Penjelasan Menurut Hukum Islam

Viral Hubungan Asmara Menantu dan Mertua, Buya Yahya Berikan Penjelasan Menurut Hukum Islam
Viral Hubungan Asmara Menantu dan Mertua, Buya Yahya Berikan Penjelasan Menurut Hukum Islam

AYOJAKARTA.COM - - Baru-baru ini warganet dihebohkan dengan ramainya pemberitaan dari kisah salah satu pengguna TikTok bernama Norma Rismala. 

Dalam konten unggahan yang dibagikan olehnya, ia menceritakan bagaimana kisah rumah tangganya harus pupus karena adanya perselingkuhan sang mantan suami dengan ibu kandungnya. 

Sang mantan suami yang merupakan menantu dari ibunya itu pun tega melakukan tindakan asusila hingga diceritakan dipergok oleh warga sekitar. 

Baca Juga: Kaleidoskop 2022: Deretan Banjir Besar yang Terjadi di Indonesia Selama Tahun Ini, Daerah Mana Saja?

Cerita ini pun sungguh membuat warganet tak habis fikir. Terlebih perselingkuhan ini dilakukan antara menantu dan mertua. 

Lantas bagaimana hukum dalam Islam melihat fenomena hubungan asmara antara menantu dan mertua? 

Dilansir dari suara.com berikut penjelasan dari Buya Yahya perihal hubungan asmara menantu dan mertua dalam Islam.

Hubungan mertua menantu menurut Islam

Baca Juga: Ramalan 2023 Miyan Viral, Kini Ungkap Gundah Lewat Potret Awan Gelap, Bikin Netizen Setuju Rasakan Kecemasan

Dalam Islam, seorang lelaki dan perempuan yang bukan muhrim haram hukumnya berduaan di tempat sepi tanpa ditemani oleh mahramnya. Larangan itu bertujuan agar tidak menimbulkan fitnah diantara keduanya.

Ketentuan tersebut ditegaskan Imam Nawawi dalam kitabnya yang berjudul Al-Majmu Syarah Muhazzab.

Dalam kitab itu dipastikan bahwa seorang laki-laki haram hukumnya berada di tempat sepi dengan perempuan yang bukan mahramnya.

Lalu bagaimana status mertua, apakah mahram atau bukan? Mengutip laman nu.or.id, disebutkan kalau mertua adalah masuk dalam kategori mahram.

Baca Juga: Bikin Ketawa! Ini Meme Quote Fajar Sad Boy di Podcast Denny Cagur yang Galau tapi Kocak, Wajib Save!

Hal itu disebabkan karena seorang menantu terikat perkawinan dengan anak mertuanya yang tidak lain istri atau suaminya, namun dengan catatan pernikahan tersebut akadnya sah dan memenuhi syarat dan rukun.

Karena itulah, dalam islam seorang menantu diperbolehkan berada dalam tempat sepi dengan mertuanya, misalkan di rumah atau di dalam mobil.

Meski diperbolehkan berduaan dengan mertua, Islam melarang hubungan pernikahan antara mertua dengan menantu. Pernikahan itu tetap dilarang meski si menantu telah bercerai dengan suami atau istri yang merupakan anak dari mertuanya itu.

Larangan seorang menantu menikah dengan mertuanya tercantum dalam Surah An-Nisa ayat 23 yang artinya, "dan diharamkan atas kalian menikahi) ibu-ibu istri kalian (mertua),".

Hal itu ditegaskan oleh Pembina Majelis Nurul Ilmi Kendari, Ustaz Mahyuddin yang menyatakan pernikahan dengan mertua adalah haram hukumnya, mengacu pada ayat yang disebutkan di atas.

"Perlu kami tegaskan, keharaman tersebut mutlak adanya, permanen. Kendati laki-laki tersebut menceraikan istrinya, mantan mertua tetap haram dinikahi," ujarnya.

Baca Juga: Selain Uang, Jangan Lupa Bawa Kartu BPJS Kesehatan atau KIS agar Kesehatan Terjamin dan Liburan Tenang

Menyikapi mertua jatuh cinta pada menantu

Terkait dengan adanya kasus mertua yang jatuh cinta pada menantunya,Buya Yahya pernah mengulasnya dalam sebuah kajian yang ditayangkan di kanal YouTube Buya Yahya.

Dalam video itu ia menegaskan kalau hubungan antara mertua dan menantu adalah mahram, sehingga ada batasan-batasan yang harus dijaga.

Namun jika perlakuan antara mertua dan menantu dirasa sudah melewati batas, seperti sampai melibatkan syahwat, maka menurut Buya Yahya, salah satunya harus pergi meninggalkan rumah.

Baca Juga: Unggah Foto Awan Gelap, Miyan Ramalkan Soal Penglihatan Aneh: Rasanya Seperti akan Ada Hal Besar yang Terjadi

Sebab, ia melanjutkan,hubungan tersebut sangat berbahaya jika diteruskan. Tidak hanya melanggar ajaran agama, tapi juga melanggar norma sosial.

“Wajib meninggalkan tempat itu dengan berbagai macam cara, karena bisa sama-sama melakukan keharaman,” ujar Buya Yahya.

Dari beberapa penjelasan yang diberikan dari berbagai sudut pandang Islam, bahwa jelas mertua dan menantu ialah mahram dan Islam sendiri melarang adanya hubungan antara mertua dan menantu hal ini sesuai dengan surah An-Nisa ayat 23.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Hubungan Asmara Mertua dan Menantu
# hukum Islam
# Suami Selingkuh dengan Ibu Kandung
# suami selingkuh dengan ibu mertua
# menantu
# ibu kandung
# mantan suami
# mertua
# sudut pandang Islam
# Buya Yahya
# viral

News Update

Bisnis

Kenalkan Dunia Aviasi Sejak Dini, Intip Aksi Seru Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Hari Anak Nasional 2026

Pertamina Patra Niaga Regional JBB sambut Hari Anak Nasional 2026 lewat Program TAMASYA di Bandung! Kenalkan dunia aviasi dan profesi CRO.

Nasional

HUT ke-65 IKWI: Indah Kirana dan Ketum PWI Pusat Gelorakan Transformasi Keluarga Pers

Peringatan HUT ke-65 IKWI! Ketum Indah Kirana & PWI Pusat serukan solidaritas dan transformasi nyata bagi keluarga besar jurnalis Indonesia.

Metropolitan

Pramono Ungkap Performa Ekonomi Jakarta Membaik, Inflasi Terkendali dan Daya Beli Tetap Kuat

Menurut Pramono Anung, sejumlah indikator makro ekonomi mencerminkan bahwa aktivitas ekonomi Jakarta terus bergerak ke arah yang lebih baik.

Metropolitan

Pemprov DKI Targetkan Open Dumping di Bantargebang Berakhir pada 2029, Controlled Landfill Mulai Diterapkan

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menghentikan praktik open dumping sepenuhnya pada 2029.

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.