AYOJAKARTA.COM - - Baru-baru ini warganet dihebohkan dengan ramainya pemberitaan dari kisah salah satu pengguna TikTok bernama Norma Rismala.
Dalam konten unggahan yang dibagikan olehnya, ia menceritakan bagaimana kisah rumah tangganya harus pupus karena adanya perselingkuhan sang mantan suami dengan ibu kandungnya.
Sang mantan suami yang merupakan menantu dari ibunya itu pun tega melakukan tindakan asusila hingga diceritakan dipergok oleh warga sekitar.
Baca Juga: Kaleidoskop 2022: Deretan Banjir Besar yang Terjadi di Indonesia Selama Tahun Ini, Daerah Mana Saja?
Cerita ini pun sungguh membuat warganet tak habis fikir. Terlebih perselingkuhan ini dilakukan antara menantu dan mertua.
Lantas bagaimana hukum dalam Islam melihat fenomena hubungan asmara antara menantu dan mertua?
Dilansir dari suara.com berikut penjelasan dari Buya Yahya perihal hubungan asmara menantu dan mertua dalam Islam.
Hubungan mertua menantu menurut Islam
Dalam Islam, seorang lelaki dan perempuan yang bukan muhrim haram hukumnya berduaan di tempat sepi tanpa ditemani oleh mahramnya. Larangan itu bertujuan agar tidak menimbulkan fitnah diantara keduanya.
Ketentuan tersebut ditegaskan Imam Nawawi dalam kitabnya yang berjudul Al-Majmu Syarah Muhazzab.
Dalam kitab itu dipastikan bahwa seorang laki-laki haram hukumnya berada di tempat sepi dengan perempuan yang bukan mahramnya.
Lalu bagaimana status mertua, apakah mahram atau bukan? Mengutip laman nu.or.id, disebutkan kalau mertua adalah masuk dalam kategori mahram.
Baca Juga: Bikin Ketawa! Ini Meme Quote Fajar Sad Boy di Podcast Denny Cagur yang Galau tapi Kocak, Wajib Save!
Hal itu disebabkan karena seorang menantu terikat perkawinan dengan anak mertuanya yang tidak lain istri atau suaminya, namun dengan catatan pernikahan tersebut akadnya sah dan memenuhi syarat dan rukun.
Karena itulah, dalam islam seorang menantu diperbolehkan berada dalam tempat sepi dengan mertuanya, misalkan di rumah atau di dalam mobil.
Meski diperbolehkan berduaan dengan mertua, Islam melarang hubungan pernikahan antara mertua dengan menantu. Pernikahan itu tetap dilarang meski si menantu telah bercerai dengan suami atau istri yang merupakan anak dari mertuanya itu.
Larangan seorang menantu menikah dengan mertuanya tercantum dalam Surah An-Nisa ayat 23 yang artinya, "dan diharamkan atas kalian menikahi) ibu-ibu istri kalian (mertua),".
Hal itu ditegaskan oleh Pembina Majelis Nurul Ilmi Kendari, Ustaz Mahyuddin yang menyatakan pernikahan dengan mertua adalah haram hukumnya, mengacu pada ayat yang disebutkan di atas.
"Perlu kami tegaskan, keharaman tersebut mutlak adanya, permanen. Kendati laki-laki tersebut menceraikan istrinya, mantan mertua tetap haram dinikahi," ujarnya.
Menyikapi mertua jatuh cinta pada menantu
Terkait dengan adanya kasus mertua yang jatuh cinta pada menantunya,Buya Yahya pernah mengulasnya dalam sebuah kajian yang ditayangkan di kanal YouTube Buya Yahya.
Dalam video itu ia menegaskan kalau hubungan antara mertua dan menantu adalah mahram, sehingga ada batasan-batasan yang harus dijaga.
Namun jika perlakuan antara mertua dan menantu dirasa sudah melewati batas, seperti sampai melibatkan syahwat, maka menurut Buya Yahya, salah satunya harus pergi meninggalkan rumah.
Sebab, ia melanjutkan,hubungan tersebut sangat berbahaya jika diteruskan. Tidak hanya melanggar ajaran agama, tapi juga melanggar norma sosial.
“Wajib meninggalkan tempat itu dengan berbagai macam cara, karena bisa sama-sama melakukan keharaman,” ujar Buya Yahya.
Dari beberapa penjelasan yang diberikan dari berbagai sudut pandang Islam, bahwa jelas mertua dan menantu ialah mahram dan Islam sendiri melarang adanya hubungan antara mertua dan menantu hal ini sesuai dengan surah An-Nisa ayat 23.***

Share this article
Viral hubungan asmara antara menantu dan mertua, ibu kandung dari istri. Begini sudut pandang Islam dan penjelasan Buya Yahya