AYOJAKARTA.COM---Di 10 malam terakhir bulan Ramadan, biasanya banyak umat Muslim yang mengisi waktu dengan melakukan itikaf di masjid terutama bagi laki-laki.
Itikaf merupakan berdiam diri di dalam masjid dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT dan melakukan ibadah-ibadah seperti salat, berzikir, bershalawat, dan membaca Al Quran.
Itikaf sendiri harus dilakukan dalam keadaan suci dari hadast kecil maupun besar.
Lalu bagaimana dengan wanita yang ingin melaksanakan itikaf di masjid seperti kebanyakan laki-laki Muslim lainnya?.
Berikut penjelasannya dalam Islam seperti dikutip Ayojakarta,com pada laman NU Onlien, Selasa (11/4/2023).
Ternyata wanita juga diperbolehkan untuk melakukan itikaf di masjid, hal itu tertuang dalam riwayat Imam Bukhari dan Muslim melalui Sayyidatina Aisyah RA sebagai berikut:
وَعَنْهَا: - أَنَّ اَلنَّبِيَّ - صلى الله عليه وسلم - كَانَ يَعْتَكِفُ اَلْعَشْرَ اَلْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ, حَتَّى تَوَفَّاهُ اَللَّهُ, ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Artinya, “Dari Aisyah RA, Nabi Muhammad SAW beri'tikaf pada sepuluh terakhir bulan Ramadhan. Aktivitas itu dilakukan hingga beliau wafat. Kemudian para istrinya mengikuti i'tikaf pada waktu tersebut sepeninggal Rasulullah SAW,” (HR Bukhari dan Muslim).
Baca Juga: Link Streaming Takbiran Idul Fitri 1444 Hijriah, Merdu dan Menyejukkan Batin
Dari hadist riwayat tersebut, maka para ulama menyimpulkan bahwa wanita juga diperbolehkan dan memiliki hak untuk melakukan itikaf.
Itikaf juga merupakan ibadah yang disunnahkan dan dianjurkan untuk dilakukan terutama pada 10 malam terakhir bulan Ramadan.
Bagi perempuan yang ingin melakukan ibadah itikaf di masjid, harus tetap meminta izin terlebih dahulu kepada suami.
Karena ditakutkan timbulnya fitnah dan pikiran negatif bagi dirinya.
جواز اعتكاف النساء في المساجد بإذن أزواجهن إذا لم يخش عليهن فتنة
Artinya, “Boleh i'tikaf perempuan di masjid dengan izin suami bila tidak dikhawatirkan terjadi fitnah,” (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 340).
Baca Juga: Bolehkah Berhubungan Suami Istri di Malam Takbiran Hari Raya Idul Fitri? Begini Penjelasan UAS
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa wanita tetap diperbolehkan untuk melakukan ibadah itikaf di masjid selayaknya istri Rasulullah SAW seperti hadist di atas.
Walaupun begitu, masih saja terdapat perbedaan pendapat dari beberapa ulama mengenai hal tersebut.***
Share this article
Itikaf juga merupakan ibadah yang disunnahkan dan dianjurkan untuk dilakukan terutama pada 10 malam terakhir bulan Ramadan.