AYOJAKARTA.COM - Hukum meninggalkan salat 5 waktu karena alasan sakit dapat disimak di artikel ini.
Seperti diketahui, salat 5 waktu masuk dalam rukun islam dan merupakan ibadah wajib.
Namun, apabila kita sedang sakit, apakah diperbolehkan untuk meninggalkan salat?
Lantas bagaimana hukumnya?
Berikut penjelasannya dikutip AyoJakarta.com dari AyoIndonesia.com dengan judul Hukum Meninggalkan Sholat Wajib 5 Waktu karena Alasan Sakit
Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah dalam kitab Fikih Sholat menjelaskan, setiap orang wajib menjalankan sholat lima waktu selama akal masih berfungsi sehingga sakit bukanlah halangan untuk meninggalkan sholat, untuk itu orang sakit masih berkewajiban mendirikan sholat sesuai dengan kemampuannya.
Baca Juga: Hukum Hubungan Suami Istri saat Haid Menurut Islam, Boleh atau Tidak?
Menurut konsensus ahlul ilmi, bahwa orang yang tidak dapat shalat dengan berdiri maka dia boleh shalat dengan duduk, jika dia tidak bisa dengan duduk maka dia boleh shalat dengan tidur dengan posisi miring menghadap kiblat.
Dia harus bersuci dengan air jika dia mampu untuk itu, jika tidak mampu menggunakan air maka hendaknya dia bertayamum dan sholat.
Dia juga harus menghilangkan najis yang terdapat di bajunya atau badannya atau dengan mengganti baju yang terdapat najis dengan baju yang suci.
Dalam hal ini jika dia juga tidak mampu untuk membersihkan najis atau mengganti baju dengan baju yang suci, maka gugurlah semua kewajiban-kewajiban itu.
Dan dia dapat melakukan sholat sebagaimana adanya. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat At Taghabun ayat 16:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ "Fattaqullaha mastatha'tum." Yang artinya, "Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu."
Juga berdasarkan hadits Rasulullah SAW kepada Imran bin Husain tatkala dia mengadukan kepada Rasulullah SAW tentang penyakitnya, maka beliau berkata:
صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لم تستطع فعلي جنب
"Sholatlah kamu dengan berdiri, jika tidak mampu, maka duduklah, maka jika tidak mampu, hendaknya berbaring."
Sehingga, menurut Ibnu Qayyim, melalaikan sholat dan hendak mengqadhanya jika sembuh nanti bukanlah hal yang diperbolehkan. Karena sesungguhnya dalam Islam telah disediakan banyak keringanan bagi orang sakit dalam mendirikan sholat, demikian dilansir Republika.***Asep Dadan Muhanda (AyoIndonesia.com)

Share this article
Berikut hukum meninggalkan salat 5 waktu karena alasan sakit. Apakah diperbolehkan dan bagaimana ketentuannya?