AYOJAKARTA.COM – Sidang Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf hari ini Senin 28 November 2022 menghadirkan 17 orang saksi, dan 4 diantaranya adalah terdakwa Arif Rachman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Agus Nurpatria.
Saat mendapat giliran bersaksi, Arif Rachman, Baiquni Wibowo menjelaskan kepada Jaksa Penuntut Umum terkait peristiwa perusakan salah satu barang bukti yaitu laptop.
Laptop milik Baiquni Wibowo tersebut sengaja dirusak oleh Arif Rachman berdasarkan perintah Ferdy Sambo.
Baca Juga: Gempa Mengguncang Bengkulu dengan Kekuatan 4,2 Magnitudo, Ini Penyebabnya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menanyakan apa motif dari perusakan laptop milik Baiquni Wibowo tersebut kepada Arif.
“Pak Arif, saya pengin tahu, tadi menjelaskan kepada majelis terkait laptop, itu laptop siapa?” tanya JPU.
“Baiquni,” jawab Arif.
“Terus merusaknya pake tangan? Gimana Pak? Dibanting atau diapain?” tanya JPU kembali.
JPU kemudian menunjukkan barang bukti laptop yang sudah rusak didepan majelis hakim. JPU kemudian menanyakan motif apa dibalik perusakan laptop tersebut kepada Arif.
“Kenapa kok sampe dirusak? Ini barang lho mahal,” ujar JPU.
Baca Juga: Geger! Denise Chariesta Bongkar Aib Sendiri! Netijen: Ajak Dia ke Psikolog
“Siap, ini sudah kosong,” jawab Arif.
“Lalu kenapa dirusak padahal sudah kosong?” tanya JPU kembali.
“Saya kan mendapat perintah untuk memusnahkan, jadi kalau saya ditanya pak Ferdy (Ferdy Sambo), jadi saya sudah bisa bilang saya sudah melaksanakan perintah,” Arif menjelaskan alasannya kepada JPU.
"Itulah yang memberatkan kalian. Ini yang menurut saya, itu kan sudah kosong, dibiarkan saja, ngapain dirusak?"tegas Jaksa.
Padahal menurut JPU itu sudah kosong, dan untuk apa tetap dilakukan perusakan.
Baca Juga: Hasil Pertandingan Grup E Piala Dunia Qatar 2022: Spanyol Harus Puas Berbagi Angka Melawan Jerman
Arif Rachman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, serta Agus Nurpatria diketahui juga merupakan terdakwa pada kasus ini bersama Hendra Kurniawan dan Irfan widjayanto.
Keenam terdakwa tersebut diberikan dakwaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Dalam pengakuannya mereka hanya menjalankan perintah dari sang atasan Ferdy Sambo, namun justru membuat mereka harus duduk dalam kursi pesakitan sebagai seorang terdakwa.
Selanjutnya sidang obstruction of justice sendiri akan mulai dilaksanakan kembali Kamis 1 Desember 2022 mendatang.***

Share this article
JPU kemudian menunjukkan barang bukti laptop yang sudah rusak didepan majelis hakim. JPU kemudian menanyakan motif apa dibalik perusakan itu