AYOJAKARTA.COM--Polri bekerja sama dengan Pihak Jasa Marga menerapkan ETLE pada sejumlah titik ruas tol.
Demikian cuitan yang dipublish oleh akun @DivHumas_Polri pada tanggal 29 October 2022.
Ini artinya ETLE atau Tilang Elektronik telah mulai diberlakukan di wilayah Jabodetabek.
Saat ini telah terpasang speed kamera dan sensor weight in motion di ruas jalan tol Jabodetabek.
Dikutip dari akun Instagram @irsmm.korlantas, 2 komponen pelanggaran untuk tilang elektronik di ruas jalan tol adalah pelanggaran batas maksimum kecepatan dan pelanggaran batas muatan maksimal.
Kendaraan dilarang untuk melaju melebihi kecepatan maksimal yakni 100 km/jam.
Kecepatan kendaraan akan dipantau oleh speed kamera yang dipasang pada:
1. Tol Jakarta-Cikampek,
2. Tol Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ),
3. Tol Sedyatmo,
4. Tol Dalam Kota,
5. Tol Kunciran Cengkareng.
Sementara itu, sensor untuk mengetahui pelanggaran batas muatan maksimal telah dipasang di jalan tol yang berbeda dengan sensor speed kamera.
Sensor weight in motion telah terpasang pada ruas jalan Tol JORR, dan ruas jalan Tol Jakarta-Tangerang.
Pencegahan pelanggaran kelebihan muatan menyasar kepada truk dan kendaraan pengangkut barang.
Pada keterangan gambar akun resmi tersebut tertulis, "Teman IRSMM, aturan penerapan kamera ETLE pada sejumlah titik di jalan tol sebenarnya sudah sejak April lalu".
Akun tersebut juga menyebutkan perbedaan antara tilang manual dengan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Perbedaan nya antara lain, dibutuhkan minimal 10 orang petugas pada setiap kegiatan penindakan tilang manual. Sementara untuk ETLE, tidak dibutuhkan petugas sama sekali, melainkan sepenuhnya tergantikan oleh sistem Artificial Intelligence (AI).
Selain itu, petugas pada tilang manual hanya mampu melakukan penindakan dengan jarak 50 meter. Pada tilang elektronik, penindakan dapat dilakukan dalam jarak 100 meter.
Untuk tilang elektronik selain pada ruas jalan tol, telah diberlakukan sejak Maret 2021.
Hingga kini ratusan kamera ETLE telah tersebar di banyak titik.
10 Jenis Pelanggaran Elektronik yang diberlakukan sejak tahun lalu itu, yakni:
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan,
2. Tidak mengenakan sabuk pengaman,
3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone,
4. Melanggar batas kecepatan,
5. Pelanggaran ganjil genap
6. Berkendara melawan arus,
7. Menerobos lampu lalu lintas,
8. Tidak menggunakan helm,
9. Berboncengan lebih dari 2 orang,
10. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor.
Apakah kamu pernah mendapat tilang elektronik?***
Share this article
Berikut informasi terkait letak lokasi dan penempatan kamera ETLE untuk wilayah Jabodetabek, jangan sampai melanggar ya!