AYOJAKARTA.COM--Sejumlah pasukan Brimob mendatangi rumah mertua Ferdy Sambo yang terletak di Jalan Bangka XI A, Kemang, Jakarta Selatan, Selasa 9 Agustus 2022.
Di rumah tersebut, Pasukan Brimob melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang milik Ferdy Sambo. Diduga barang-barang tersebut berkaitan dengan tewasnya Brigadir Yoshua (J).
Menurut Pengacara Ferdy Sambo, Irwan Irawan dari penggeledehan tersebut, penyidik menyita enam barang, ada sepatu hingga baju.
Baca Juga: Kapolri Ungkap Tidak Ada Peristiwa Tembak Menembak, Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka
Ditegaskan Irwan Irawan, selalu kuasa hukum Ferdy Sambo, ia menghormati proses tersebut. Penggeledahan yang dilanjutkan dengan penyitaan merupakan prosedur standar guna mengungkapkan sebuah kasus.
“Jadi ada 6 barang yang sempat disita. Sepatu, baju dan ada beberapa hal lagi yang disita,” ungkap Irwan di Jalan Bangka XI A, Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022.
Dikutip dari Suara.com, Selasa (9/8/2022), Selaku kuasa hukum, Irwan dan timnya juga tengah menyiapkan langkah hukum buat kliennya.
Baca Juga: Update Kasus Kematian Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka baru, Selasa (9/8/2022) petang tadi. Ferdy Sambo merupakan tersangka ketiga menyusul Bharada E dan Brigadir RR.
Ferdy Sambo diketahui memerintahkan Bharada E alias Richard Eliezer untuk menembak mati Brigadir J. Selain itu terungkap fakta bahwa kasus tersebut bukan baku tembak, atau tembak-tembakan antar anggota polisi, sebab ada rekayasa.
“Jadi, FS melakukan penembakan ke dinding untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak, dengan senjata milik saudara J, “ paparnya.
Total saat ini sudah ada 3 tersangka terkait kasus pembunuhan yang terjadi 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Share this article
Sejumlah pasukan Brimob mendatangi rumah mertua Ferdy Sambo yang terletak di Jalan Bangka XI A, Kemang, Jakarta Selatan, Selasa 9/8/2022