AYOJAKARTA.COM —Sebanyak 126 barang bukti kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU atas tersangka Doni Salmanan diserahkan pihak Penyidik Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atau Kejati Jabar, Selasa (5/7/2022).
Pelimpahan barang bukti (tahap II) ini sekaligus penyerahan tersangka Doni Salmanan. Sebelumnya, polisi secara resmi menetapkan Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Dia merupakan Afiliator platform Quotex.
Baca Juga: Liburan Tiba, Ini Daftar Event Nasional di Bulan Juli, Jangan Lewatkan Ya !
Ratusan barang bukti itu terdiri dari flashdisk, print out tampilan website Quotex, Youtube Doni Salmanan, smartphone, buku tabungan, BPKB sepeda motor, mobil, jam tangan, buku tabungan, pakaian, celana, topi, PC, STNK sepeda motor hingga uang tunai mencapai miliaran rupiah.
"Setelah pelimpahan Tahap II, terdakwa kemudian dibawa ke Rutan Kelas I Kebon Waru, Kota Bandung, untuk dilakukan penahanan lebih lanjut," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Sutan Harahap dalam keterangan resminya, dikutip dari Ayoindonesia, Selasa (5/7/2022).
Baca Juga: Kamu Harus Tahu, Ini Tanda BSU 2022 Cair Juli Masuk Rekening Rp 1 Juta, Cek di Sini!
Doni Salmana didakwa melanggar pasal berlapis, seperti Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.
Kepada awak media di Kantor Kejati Jabar, Doni Salmanan mengaku dalam keadaan sehat dan sudah menyerahkan seluruh barang bukti dari kasus TPPU yang dilakukannya.
Pria 23 tahun itu bakal mengikuti proses pengadilan lebih lanjut dalam kasus yang menjeratnya, dan siap diadili dalam persidangan nanti.
"Saya serahkan semuanya ke proses pengadilan. Mohon maaf saya tidak bisa terlalu banyak ngomong," kata Doni Salmanan.***

Share this article
Sebanyak 126 barang bukti kasus dugaan penipuan dan pencucian uang atau TPPU atas tersangka Doni Salmanan diserahkan ke Kejati Jabar