KEBAYORANBARU, AYOJAKARTA.COM -- Petugas kepolisian tetap melanjutkan proses hukum tersangka kasus pornografi Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans, meskipun Dea diketahui tengah dalam keadaan hamil.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan proses hukum yang menjerat Dea tetap berjalan.
"Untuk proses hukum dan penyidikan (kasus Dea Onlyfans) tetap jalan, tidak mempengaruhi atau menggugurkan tindak pidananya," ujar Zulpan, Rabu 18 Mei 2022 kemarin.
Baca Juga: Meski Jadi Tersangka, Dea Only Fans Tak Ditahan Polisi, Ini Alasannya
Meski telah berstatus sebagai tersangka, Dea tidak menjalani penahanan. Hal itu merupakan keputusan penyidik atas dasar kemanusiaan. Diketahui, saat ini kandungan Dea telah memasuki usia 23 Minggu.
Nantinya, jika berkas perkara Dea telah diserahkan ke kejaksaan, petugas kepolisian tidak lagi berwenang untuk memutuskan Dea akan ditahan atau tidak.
Baca Juga: Akibat Sering Nonton Film Porno, Pelaku Cabuli Ponakannya
"Berkas perkara belum dilimpahkan, masih dilengkapi penyidik," tuturnya.
Zulpan menjelaskan, petugas kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Dea lantaran atas unsur pertimbangan kemanusiaan.
Menurut Zulpan, penahanan Dea Onlyfans terkait kasus pornografi di kejaksaan tidak masuk ke dalam ranah Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Viral Akun Twitter Polresta Bogor Kota 'Like' Unggahan Porno
Saat ini, kata Zulpan, penyidik masih melengkapi berkas perkara Dea.
"Dalam waktu dekat akan dilimpahkan (berkasnya)," katanya.

Share this article
Petugas kepolisian tetap melanjutkan proses hukum tersangka kasus pornografi Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans meski sedang hamil.