KEBAYORAN BARU, AYOJAKARTA.COM -- Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan konten kreator bernama Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans ketika dalam perjalanan dari Malang menuju Jakarta terkait kasus pornografi.
Dalam kasus ini, Dea diamankan lantaran telah membuat video porno dengan kekasihnya yang kemudian diunggah ke platform OnlyFans.
Video porno tersebut dijual oleh Dea dan disebarkan ke orang yang hendak menonton videonya.
Baca Juga: Viral Akun Twitter Polresta Bogor Kota 'Like' Unggahan Porno
Petugas kepolisian telah menetapkan Dea sebagai tersangka. Meski demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan petugas kepolisian tidak menahan Dea.
Menurut Zulpan, saat ini Dea hanya dikenakan wajib lapor. Keputusan untuk tidak menahan Dea telah melalui sejumlah pertimbangan pihak kepolisian.
"Terhadap yang bersangkutan untuk sementara ini dikenai wajib lapor," ujarnya, Minggu 27 Maret 2022.
Selain itu, Dea juga ingin menyelesaikan pendidikan kuliahnya. Saat ini, Dea masih tercatat sebagai mahasiswi di Universitas Diponegoro.
Baca Juga: Lulus SMA, Maria Ozawa Pilih Jadi Bintang Porno karena Dibayar Mahal
Zulpan menuturkan, pihak keluarga menjamin bahwa Dea akan patuh terhadap hukum yang sedang berlangsung.
"Memang ada permohonan dari keluarga dan dia mau menyelesaikan kuliah," tuturnya.

Share this article
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan konten kreator bernama Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans karena dugaan pornografi.