AYOJAKARTA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas partai politik atau gabungan partai politik pada Pilkada 2024.
Dengan diubahnya aturan ini, pengamat politik dari Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin memberikan tanggapannya.
Menurut Ujang Komarudin, putusan MK soal ambatang batas pencalonan kepala daerah dapat mengubah peta politik, khususnya di DKI Jakarta.
Ia mengatakan partai-partai seperti PDI-P dan juga partai-partai yang tidak lolos parlemen yang awalnya tidak memiliki harapan kini bergairah kembali.
Baca Juga: Heboh Virus Mpox Mulai Mewabah di Indonesia, Seperti Ini Gejala dan Cara Penularannya
Ujang percaya, partai-partai tersebut akan bergerak secara dinamis untuk mencari calon yang kuat untuk diikutsertakan pada Pilkada 2024.
"Mereka akan dinamis untuk mencari nama-nama calon yang dianggap kuat," kata Ujang dikutip dari YouTube Kompas TV pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Ujang Komarudin juga menyampaikan bahwa ada potensi calon-calon seperti Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memiliki kesempatan.
"Potensi Anies maju (Pilkada Jakarta), potensi Ahok maju, potensi kader-kader PDIP maju itu memilki kesempatan," ucap Ujang.
Baca Juga: PKB Gabung KIM Plus, Harapan Anies Baswedan di Pilgub Jakarta Lenyap? Ini Kata Jubirnya!
Ujang menjelaskan, dengan putusan MK yang terbaru, secara hitung-hitungan partai seperti PDIP dapat mengajukan calonnya sendiri.
"Kalau kita lihat putusan MK, 7,5 persen itu diambil dari DPT (Daftar Pemilih Tetap). PDIP yang memperoleh 15 kursi di DPRD itu bisa maju sendiri," jelas Ujang.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan ambang batas pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024.
Berdasarkan putusan MK, pengusungan calon di Pilkada kini meyertarakan dengan persentase persyaratan calon perseorangn yakni berbasis jumlah penduduk.
Selain itu, MK menyatakan Parpol agau gabungan Parpol dapat mengajukan pasangan calon apabila memenuhi syarat-syarat berikut :
1. Provinsi dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sampai 2 juta jiwa harus memperoleh suara paling sedikit 10%.
2. Provinsi dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2-6 juta jiwa harus memperoleh suara paling sedikit 8,5%.
Baca Juga: Good Bye Anies Baswedan, PKB Resmi Bergabung Koalisi KIM Plus, Begini Pendapat Rocky Gerung!
3. Provinsi dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 6-12 juta jiwa harus memperoleh suara paling sedikit 7,5%.
4. Provinsi dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 12 juta jiwa harus memperolah suara sah paling sedikit 6,5%.
Dengan putusan MK ini, diyakini dapat mengubah peta poltik jelang Pilkada di sejumlah daerah di Indonesia, khususnya di DKI Jakarta.***

Share this article
Aturan baru Mahkamah Konstitusi (MK) bisa jadi kesempatan Anies Baswedan maju di Pilgub Jakarta 2024?