AYOJAKARTA.COM – Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Jakarta kini semakin mudah.
Masyarakat bisa melakukan pembayaran secara daring (online) melalui berbagai metode pembayaran digital yang praktis.
Tak hanya memudahkan akses, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan insentif menarik berupa potongan pokok pajak hingga 10 persen.
Diskon ini berlaku bagi masyarakat yang melakukan pembayaran PBB selama periode 8 April hingga 31 Mei 2025.
Berikut panduan langkah demi langkah untuk membayar PBB secara daring:
Baca Juga: Cara Mengecek Pajak Motor Hidup atau Mati, Warga DKI Cek di Sini
1. Cek dan Daftar e-SPPT PBB
Untuk mengecek tagihan, kunjungi situs resmi Pajak Online Jakarta di pajakonline.jakarta.go.id/esppt.
Jika belum memiliki e-SPPT, klik tombol Daftar e-SPPT PBB di pojok kanan atas dan isi data diri, seperti:
-
Nama lengkap
-
NIK
-
NPWP
-
Nomor HP
-
Email
-
NOP PBB-P2
-
Nama wajib pajak sesuai SPPT
Setelah proses verifikasi selesai, e-SPPT akan dikirim ke alamat email. Unduh dokumen tersebut sebagai referensi pembayaran.
Baca Juga: Tanpa NIK KTP, Begini Cek Pajak Kendaraan Jakarta secara Online, Bisa Lakukan 2 Langkah Ini
2. Pilih Metode Pembayaran
Setelah memiliki SPPT, bisa memilih salah satu dari berbagai kanal pembayaran berikut:
-
Website Pajak Online Jakarta
Login ke pajakonline.jakarta.go.id, lalu lakukan pembayaran melalui QRIS atau virtual account yang tersedia. -
Mobile Banking
Gunakan aplikasi mobile banking dari bank seperti BCA, Mandiri, BRI, atau BNI. Pilih menu pembayaran pajak/PBB, masukkan NOP, cek tagihan, dan ikuti instruksi pembayaran di aplikasi. -
Marketplace
Pembayaran PBB juga bisa dilakukan lewat Tokopedia, Blibli, dan platform digital lainnya. Cukup pilih layanan PBB Jakarta, masukkan NOP, cek tagihan, lalu pilih metode pembayaran seperti transfer bank, kartu kredit, OVO, Indomaret, atau Alfamart. -
Gerai Ritel & Kantor Pos
Setelah mendapatkan kode pembayaran dari marketplace, bisa membayar langsung di gerai Alfamart, Indomaret, atau Kantor Pos dengan menunjukkan kode tersebut kepada kasir.
3. Simpan Bukti Pembayaran
Setelah transaksi berhasil, simpan bukti pembayaran (berupa struk, tangkapan layar, atau email konfirmasi) sebagai arsip dan bukti sah pelunasan pajak.
Perlu dicatat, potongan pokok PBB hingga 10 persen akan otomatis diterapkan saat pembayaran, tanpa perlu pengajuan tambahan.
Dengan banyaknya kanal pembayaran digital dan insentif menarik yang ditawarkan, membayar PBB di Jakarta kini bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja, tanpa harus mengantre. Cara ini juga menjadi langkah kecil mendukung pembangunan kota.***
Share this article
Bayar PBB Jakarta kini mudah, bisa online lewat banyak kanal, tanpa antre, dan dapat diskon hingga 10%.