AYOJAKARTA.COM - Penonaktifan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP yang telah disosialisasikan sejak 2023 lalu, masih mendatangkan pertanyaan bagi warga Jakarta.
Selain masih minimnya informasi mengenai kebijakan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP warga Jakarta, pemilihan diksi atau kata juga menjadi penyebabnya.
Pernyataan terkait program Nomor Induk Kependudukan warga Jakarta tersebut disampaikan langsung oleh Budi Awaludin selaku Kadis Dukcapil Jakarta.
Menurut Budi dalam salah satu wawancara, kata yang tepat dengan kebijakan ini bukanlah Penghapusan melainkan Penonaktifan.
“Penonaktifan NIK sementara bukan Penghapusan, NIK itu tidak bisa dihapuskan kecuali yang bersangkutan meninggal dunia,” jelas Budi dikutip dari YouTube MetroTv, Sabtu (27/4/2024).
Selain NIK KTP, Budi juga menyebut data warga Jakarta berpotensi mengalami penonaktifan sementara juga meliputi tingkat RT yang sudah tidak terdata atau dihapuskan.
Sehubungan dengan data-data warga Jakarta yang berpotensi mengalami penonaktifan antara lain adalah warga Jakarta sudah meninggal dunia.
Disamping warga sudah meninggal dunia, penonaktifan sementara NIK juga menyasar kepada warga Jakarta yang menetap atau berdomisili di luar wilayah Jakarta.
Baca Juga: Pemprov DKI akan Nonaktifkan 92 Ribu NIK KTP Warga Jakarta, Siapa Saja yang Tidak akan Terdampak?
“Penduduk yang sudah tinggal di tempat baru selama satu tahun, mereka itu harus memindahkan data kependudukannya sesuai domisili saat ini,” jelas Budi.
Berdasarkan pada data yang tersedia, sebanyak sekitar 88.000 warga Jakarta diketahui telah menetap dan berdomisili lebih dari tahun di luar Jakarta.
Adapun wilayah-wilayah yang menjadi tempat tinggal baru tersebut antara lain meliputi wilayah Kota Tangerang Selatan serta Depok.
Guna memastikan pemutakhiran data kependudukan, Dukcapil Jakarta juga bekerjasama dengan sejumlah pihak mulai dari tingkat RT, RW serta nasional.
Dengan melakukan penelusuran secara langsung kepada warga mulai dari tingkat RT dan RW, Dukcapil memastikan akan mendapati data terbaru yang sesuai.
Hasil perolehan data yang terdampak penonaktifan sementara tersebut, selanjutnya akan ditampilkan melalui laman resmi Dukcapil serta dapat diakses warga Jakarta.
Berdasarkan pada hasil pendataan kependudukan di tahun 2023, jumlah seluruh warga Jakarta tercatat sebanyak 10.672.000 jiwa.
Sehubungan dengan penonaktifan yang dilakukan menjelang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Jakarta, Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata memberi tanggapan.
Guna mengantisipasi perubahan data yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, KPU Jakarta akan melakukan pendataan pemilih dengan menggandeng Dukcapil Jakarta.
Selain melibatkan Dukcapil untuk memastikan Daftar Pemilih Tetap untuk keperluan Pilkada, KPU juga memprioritaskan Pemilih baru yang berusia 17 tahun.
Mengingat penonaktifan NIK memiliki pengaruh pada jumlah suara dalam Pilkada, KPU dan Dukcapil akan bekerja semaksimal mungkin. ***
Share this article
KPU dan Dukcapil lakukan langkah ini untuk atasi dampak penonaktifkan NIK KTP warga jelang Pilkada Jakarta.