AYOJAKARTA.COM -- Selama hampir tiga bulan yang lalu, telah beredar kabar tentang penertiban NIK warga Jakarta.
Penataan dan penertiban NIK warga Jakarta ini khusus untuk warga Jakarta yang berdomisili di luar Jakarta tapi masih NIK Jakarta.
Adapun yang dikecualikan dalam penataan dan penertiban NIK warga Jakarta domisili berbeda ini adalah masih memiliki aset di Jakarta.
Penataan dan penertiban NIK warga Jakarta ini dimulai secara resmi setelah adanya keputusan hasil Pemilu 2024 yang sudah resmi juga.
Ada beberapa kategori yang termasuk dalam penataan dan penertiban NIK warga Jakarta ini. Berikut adalah penjelasannya dikutip AyoJakarta.com dari Instagram @dukcapiljakarta pada Rabu, 24 April 2024:
1. Keberatan Pemilik Rumah/Kontrakan/Bangunan
Kategori penataan dan penertiban NIK warga Jakarta ini yang pertama adalah adanya keberatan pemilik rumah/kontrakan/bangunan.
Pemilik rumah/kontrakan/bangunan merasa keberatan dengan warga tersebut sehingga dilakukan penertiban dan penataan NIK warga Jakarta sesuai domisili.
2. Pencekalan dari Instansi atau Lembaga Hukum Terkait
Kategori penataan dan penertiban NIK warga Jakarta yang kedua adalah warga tersebut dicekal.
Warga tersebut mendapatkan pencekalan dari instansi atau lembaga hukum yang terkait dengannya.
3. Penduduk yang Sudah tidak Tinggal di DKI secara De Facto selama Lebih dari 1 Tahun
Kategori penataan dan penertiban NIK warga Jakarta yang ketiga adalah warga tersebut tidak tinggal di Jakarta lebih dari 1 tahun.
Namun meskipun tidak tinggal di Jakarta lebih dari 1 tahun, apabila termasuk dalam pengecualian seperti memiliki aset di Jakarta, maka tidak terkena penataan dan penertiban.
Baca Juga: Rekomendasi 2 Kampus Tempat Mahfud MD Mengajar, Tertarik Masuk?
4. Pemilik KTP Elektronik yang tidak Melakukan Perekaman selama 5 Tahun sejak Usia Wajib Memilikinya
Kategori penataan dan penertiban NIK warga Jakarta yang keempat adalah warga tersebut memiliki KTP Elektronik tetapi tidak melakukan perekaman data selama 5 tahun setelah usia wajib punya KTP Elektronik.
Itulah 4 kategori penataan dan penertiban NIK warga Jakarta sesuai domisili. Semoga bermanfaat!***
Share this article
Penataan dan penertiban NIK warga Jakarta ini khusus untuk warga Jakarta yang berdomisili di luar Jakarta tapi masih NIK Jakarta.