AYOJAKARTA.COM - Diketahui bahwa Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) telah mulai dibahas oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR.
Nah, dalam rapat tersebut ada beberapa poin penting RUU DKJ yang mana memiliki beberapa perubahan setelah tidak menjadi lagi Ibu Kota Negara Indonesia.
Adapun berikut ini ada 5 poin penting di RUU DKJ yang perlu diketahui dikutip dari suara.com, yaitu:
Baca Juga: Soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Oleh Presiden, Istana Tegaskan RUU DKJ Inisiatif DPR
- Jakarta bukan Ibu Kota Negara
Poin penting yang pertama yaitu dikarenakan rencana Ibukota Negara akan pindah ke Kalimantan, maka sesuai pasal 2 ayat (1) disebutkan kalau Jakarta bukan lagi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).
Akan tetapi telah berganti menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yang mana akan menjadi daerah otonomi khusus.
Dan setelah bukan menjadi Ibu Kota Negara Indonesia, Jakarta nantinya akan menjadi pusat perekonomian nasional, dan akan menjadi kota global serta Kawasan aglomerasi, dan ini tercantum dalam RUU DKJ pasal 3 ayat (2).
- Gubernur Dipilih Presiden
Lalu dalam RUU DKJ pasal 10 ayat (2) juga menyebutkan kalau Presiden memiliki wewenang dalam memilih dan memberhentikan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan memperhatikan pendapat DPRD, dan bagi Gubernur DKJ dan wakilnya yang terpilih akan menjabat selama lima tahun.
Hal ini sesuai dengan aturan sebelumnya dimana, pimpinan daerah menjabat selama lima tahun, dan dapat menjabat selama dua periode.
Baca Juga: Pakar Hukum Nilai RUU DKJ Sebabkan Cacat Konstitusional dan Langgar UUD 1945 karena Alasan Ini
- Wali kota dan bupati DKJ Dipilih oleh Gubernur
Kemudian dalam pasal 7 ayat (1), DKJ akan dibentuk melalui peraturan pemerintah, dan untuk pemilihan walikota maupun bupati DKJ akan dipilih oleh Gubernur.
Hal tersebut tentunya berbeda dengan aturan yang tertuang dalam UU DKI Jakarta, dimana pemilihan kepala daerah administratif DKJ tidak lagi perlu adanya masukan DPRD seperti pada RUU DKJ pasal 13 ayat (3).
- Jakarta tidak Gabung dengan Tangerang, Depok, dan Bekasi
Selanjutnya, dalam RUU DKJ juga tertulis bahwa Jakarta tidak akan digabung dengan sejumlah daerah di sekitarnya seperti pada gagasan RUU DKJ yang mana akan menggabungkan Jakarta dengan Tangerang, Depok, dan Bekasi.
Hal tersebut tercantum dalam RUU DKJ pasal 5 ayat (1), dimana disebutkan secara garis besar tertulis bahwa batas wilayah DKJ tersebut masih sama seperti DKI Jakarta.
Baca Juga: Alasan PKS Tolak RUU Daerah Khusus Jakarta, Ternyata karena Hal Ini!
- Dewan Kota
Terakhir, nantinya di Daerah Khusus Jakarta tidak hanya memiliki DPRD saja, namun juga memiliki dewan kota/kabupaten yang mana akan ditetapkan oleh Gubernur.
Dan nantinya, di setiap kecamatan yang berada di Daerah Khusus Jakarta akan diwakili oleh satu orang Dewan Kota.***

Share this article
Berikut ini adalah lima poin penting dalam RUU DKJ, salah satunya soal Gubernur yang langsung dipilih Presiden.