AYOJAKARTA.COM - Daftar Pemilih Tetap atau DPT di Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat sudah bisa diakses di situs resmi KPU Jakarta Pusat.
Daftar Pemilih Tetap di Kecamatan Gambir berjumlah 70.805 orang dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara atau TPS sebanyak 276.
Untuk mengetahui Daftar Pemilih Tetap Kecamatan Gambir dan mengecek apakah nama kamu sudah tercantum atau belum, silakan cek di sini.
(https://drive.google.com/drive/folders/12MHLTUCQxVgJmEaicWs01_xBdM8XXhTk)
Cara lainnya dapat menggunakan cara mengecek Daftar Pemilih Tetap secara online. Link-nya dibuka di sini.
(https://cekdptonline.kpu.go.id/)
Tahapan Pemilu
Pemilu 2024 akan dilangsungkan secara serentak pada 14 Februari 2024 atau tersisa 161 hari lagi.
Dikutip dari infografis tahapan Pemilu 2024 yang dirilis KPU Pusat dan Daerah, tahapan pemilu 2024 akan dilalui sebagai berikut:
- Penyusunan peraturan KPU dari 14 Juni 2022 s.d. 14 Desember 2023.
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari 14 Oktober 2022 s.d. 21 Juni 2023.
- Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dari 29 Juli 2022 s.d. 13 Desember 2022.
- Penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022.
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan dari 14 Oktober 2022 s.d. 9 Februari 2023.
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dari 19 Oktober 2023 s.d. 25 November 2023.
Baca Juga: Resep Panjang Umur Ratu Elizabeth II, Ternyata Makan Ini Setiap Hari
- Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari 24 April 2023 s.d. 25 November 2023.
- Pencalonan Anggota DPD dari 6 Desember 2022 s.d. 25 November 2023.
- Masa kampanye pemilu dari 28 November 2023 s.d. 10 Februari 2024.
- Masa tenang dari 11 s.d. 13 Februari 2024.
- Pemungutan suara 14 Februari 2024.
- Penghitungan suara dari 14 s.d. 15 Februari 2024.
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 15 Februari 2024 s.d. 20 Maret 2024.
- Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.
Baca Juga: 17 Jurusan Kuliah Lulusannya Banyak jadi Pengangguran Berdasarkan Survei Payscale, Yakin Mau Daftar?
- Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari pasca putusan MK.
- Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
- Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD pada 1 Oktober 2024.
- Pengucapan Sumpah/Janji DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota.
Apabila terjadi putaran kedua pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, maka tahapan penyelenggaraannya akan berlangsung dengan jadwal sebagai berikut:
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari 22 Maret s.d. 25 April 2024.
- Masa kampanye pemilu dari 2 s.d. 22 Juni 2024.
- Masa tenang dari 23 Juni s.d. 25 Juni 2024.
- Pemungutan suara pada 26 Juni 2024.
- Penghitungan suara dari 26 s.d. 27 Juni 2024.
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 27 Juni s.d. 20 Juli 2024.
Baca Juga: 5 Jurusan Kuliah Teknik Paling Diminati di Indonesia dan Lulusannya Banyak Dicari Perusahaan Besar
- Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.
- Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari pasca putusan MK.
- Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Itulah informasi dari link daftar pemilih tetap di Kecamatan Gambir yang sudah bisa diakses di situs resmi KPU Jakarta Pusat.

Share this article
Untuk mengetahui Daftar Pemilih Tetap Kecamatan Gambir dan mengecek apakah nama kamu sudah tercantum atau belum, silakan cek di sini.