AYOJAKARTA.COM - Sidang kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy dan Shane Lukas kembali digelar hari ini Selasa (27/6/2023).
Pada sidang sebelumnya, Mario Dandy sempat mendapat teguran dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal cara berpakaiannya saat sidang.
Seolah abai terhadap peringatan dan teguran JPU, Mario Dandy yang hadir pada sidang hari ini kembali terlihat mengenakan kemeja berwarna biru navy.
Padahal diketahui sebelumnya bahwa teguran JPU kepada Mario Dandy adalah agar pada sidang selanjutnya ia harus mengenakan pakaian hitam putih seperti terdakwa lainnya Shane Lukas.
Saat itu di sidang sebelumnya, Mario Dandy nampak bergaya necis mengenakan kemeja batik lengan panjang.
Sontak saja penampilan terdakwa pelaku penganiayaan terhadap David Ozora itu mendapat teguran dari JPU.
Dan usai ditegur, Mario pun terlihat mengangguk yang artinya mengiyakan permintaan JPU terhadap dirinya.
Momen peneguran JPU kepada Mario Dandy terjadi pada sidang yang berlangsung pada pekan lalu yakni Selasa, 20 Juni 2023.
Jaksa meminta agar Mario Dandy menggunakan pakaian tersebut dalam sidang yang akan digelar selanjutnya.
Baca Juga: Mario Dandy Dituntut Ganti Rugi Rp 120 Miliar, Benarkah Kementerian Akan Siapkan Dana Bantuan?
“Mohon izin, untuk saudara Mario, untuk kedepan dalam persidangan pakaiannya hitam putih saja ya,” tegur JPU kepada Mario Dandy.
Teguran tersebut dikarenakan Mario Dandy nampak menggunakan kemeja batik berlengan panjang yang membuat dandannya terlihat necis.
Saat ditegur Mario Dandy yang saat itu menggunakan masker nampak mengangguk mendengar teguran dari JPU.
Dilansir dari Suara.com, rupanya gaya berpakaian Mario Dandy yang tak sesuai arahan JPU itu sudah beberapa kali dilakukannya.
Di awal persidangan, Mario sempat mengenakan kemeja putih dan celana hitam panjang.
Namun pada persidangan Kamis (15/6/2023) Mario nampak menggunakan kemeja batik berwarna hijau.
Baca Juga: Berawal dari Kekasih Kini Berselisih, AG Jadi Saksi Memberatkan dalam Sidang Kasus Mario Dandy
Dan pada sidang Selasa (20/6/2023), Mario terlihat menggunakan kemeja batik hitam dipadukan celana hitam dan sepatu pantofel.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Mario dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat dalam perkara ini.***

Share this article
Seolah abai terhadap peringatan dan teguran JPU, Mario Dandy hadiri sidang mengenakan kemeja berwarna biru navy.