AYOJAKARTA.COM - Korlantas Polri kembali memberlakukan tilang manual bagi para pengendara di jalan raya, termasuk Jakarta.
Tilang manual yang kembali diberlakukan ini tentu menuai kontra dari masyarakat.
Sebelumnya, pihak Kepolisian telah mengubah tilang manual menjadi tilang elektronik.
Tilang elektronik ini berawal dari ide dan gagasan serta diprakarsai oleh Kapolri Jenderal Polri Idham Azis yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya dan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf.
Baca Juga: Polemik Tilang Manual Kembali Diberlakukan! Segini Biaya Denda Lengkap dengan Incaran Pelanggarannya
Keduanya ingin melihat inovasi dalam penataan lalu lintas di jalan Jakarta untuk meningkatkan pelayanan masyarakat.
Dalam tilang elektronik ini menang membutuhkan budget yang sangat besar dalam menciptakan sebuah inovasi apa lagi ini tilang elektronik yang tersebar di sejumlah titik.
Diketahui, terdapat daftar daerah yang telah memberlakukan tilang manual.
Sejumlah daerah sudah memulai kembali tilang manual, di antaranya sebagai berikut:
- Lampung
- Jakarta
- Lumajang
- Halmahera Barat
- Tulang Bawang
- Bekasi
Ada beberapa pelanggaran yang menjadi incaran dalam berkendara yang menjadi sasaran dalam tilang manual, antara lain yaitu:
- Berkendara di bawah umur
- Berboncengan lebih dari satu orang
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Menerobos lampu merah
- Menggunakan helm tak berstandar SNI
- Melawan arus kendaraan
- Melampaui batas kecepatan
- Tak memiliki surat lengkap dalam berkendara
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Share this article
Korlantas Polri kembali memberlakukan tilang manual bagi para pengendara di jalan raya, termasuk Jakarta.