AYOJAKARTA.COM - AG yang merupakan terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora hari ini akan kembali menjalani sidang vonis .
Berdasarkan jadwal, sidang vonis AG akan digelar hari ini Senin, (10/4/23) pada pukul 14.00 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Informasi lainnya, dipastikan AG akan hadir dalam sidang vonisnya hari ini setelah sebelumnya pihak pengacara menyebut jika dirinya tidak akan hadir.
Baca Juga: 6 Alasan Kuasa Hukum David Ozora Tuntut AG dapatkan Vonis Hukuman Maksimal, Apa Saja?
Soal hadirnya terdakwa AG dalam sidang vonis hari ini disampaikan langsung oleh Humas PN Jaksel, Djuyamto.
“Jadi kemarin kan ada statement dari penasihat hukum terdakwa tidak akan dihadirkan,” ujar Djuyamto dilansir dari Suara.com pada Senin (10/4/23).
“Tapi ternyata tadi barusan dapat informasi dari teman-teman Kejaksaan, terdakwa AG akan dihadirkan,” lanjutnya.
Baca Juga: Detik-detik Jelang Pembacaan Vonis AG, Gunakan Hoodie Putih dan Kepala Tertunduk
Namun Djuyamto menghimbau kepada para awak media yang ada di lokasi pengadilan untuk tidak mengambil foto AG saat persidangan sedang berjalan.
Hal itu sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan dalam peradilan anak, mengingat AG adalah terdakwa yang masih di bawah umur.
“Tidak boleh melakukan peliputan gambar, gambar itu tentu baik foto maupun video,” kata Djuyamto.
Baca Juga: Detik-detik Sidang Vonis AG, 5 Tuntutan JPU untuk Pacar Mario Dandy, Poin 4 Paling Memberatkan
“Dasarnya Pasal 19 ayat 1 dan 2 UU Sistem Peradilan Anak karena terdakwa hadir di sana kan nanti silahkan dibaca Pasal 19 ya, di sana kan tidak boleh identitas itu diekspose,” imbuhnya.
Di sisi lain pihak David Ozora selaku korban berharap jika terdakwa AG bisa dijatuhi hukuman berat.
Seperti yang diketahui pada sidang tuntutan sebelumnya, AG dituntut pidana 4 tahun oleh Jaksa.
“Kami berharap putusan hakim tunggal bersifat ultra petita yakni melebihi tuntutan JPU,” ungkap pengacara David, Melissa Anggraeni.
Pihak David Ozora juga menyebut jika terdakwa AG masih bisa divonis dengan hukuman yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa atau di atas 4 tahun.
“Dia masih bisa di atas 4 tahun, karena pengurangannya Cuma setengah dari ancaman maksimal orang dewasa, jaddi hanya 6 tahun,” tutur Melissa.***

Share this article
Keluarga David Ozora berharap sidang vonis AG bisa bersifat ultra petita yakni melebihi tuntutan JPU.