AYOJAKARTA.COM - Terdakwa anak AG (15) sempat emosional saat mendengar tuntutan Jaksa dengan pidana empat tahun dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum AG, Bhirawa J. Arifi saat mengikuti jalanya persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Bhirawa J, anak AG cukup memahami tuntutan jaksa terhadap dirinya bahwa tuntutan pidana ini sangat berat.
"Pastinya bagi seorang anak ya yang baru pertama kali mendengar tuntutan pidananya ini sangat-sangat berat," Ujar Bhirawa dikutip dari kanal YouTube Metro TV, (6/4/2023).
"kalau boleh terus terang juga tadi walaupun ini sidang tertutup namun kami sampaikan juga disini ketika anak AG mendengarkan dan memahami apa yang dituntut terhadap dirinya ini sangat-sangat berat bagi anak dan sempat emosional juga tadi," sambungnya.
Menyikapi tuntutan jaksa terhadap anak AG tersebut, Bhirawa selaku kuasa hukumnya mengaku sangat menghormati tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa.
Baca Juga: TOK! AG Dituntut 4 Tahun Penjara, Penasihat Hukum David Ozora : Keluarga Apresiasi Atas Tuntutan JPU
Meski begitu, Bhirawa menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang mencoba menyusun nota pembelaan yang akan disampaikan di persidangan selanjutnya.
"Kami selaku kuasa hukum juga menghormati tuntutan yang disampaikan oleh JPU dan kami sedang mencoba menyusun nota pembelaan yang kami akan sampaikan besok di sidang selanjutnya," papar Bhirawa J.
Seperti kita ketahui, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut anak AG dengan hukuman pidana selama 4 tahun atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Jaksa meyakini bahwa AG telah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio kepada David.
Diketahui, selama menjalani hukuman pidana anak AG akan ditempatkan di lembaga pemasyarakatan khusus anak.***

Share this article
AG terdakwa pelaku penganiayaan David Ozora sempat emosional saat Jaksa menuntut hukuman penjara selama empat tahun.