AYOJAKARTA.COM -- Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi alias LPKS menolak pengajuan perlindungan yang diajukan oleh AG, anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David.
AG sendiri saat ini diketahui tengah menjalani penahanan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial atau LPKS di Cipayung, Jakarta Timur.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, memberikan konfirmasi jika secara resmi menolak permohonan perlindungan kepada AG pada Selasa (14/3/2023).
Baca Juga: Kepala PPATK Tegaskan Aliran Uang Mencurigakan Rp 300 T di Kemenkeu Bukan Korupsi! Tetapi Dana...
"Kami sudah putuskan menolak," ungkap Susilaningtyas, dikutip AyoJakarta.com dari suara.com pada Selasa 14 Maret 2023.
Pihak kuasa hukum AG sebelumnya sudah mengajukan permohonan perlindungan buat klien kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
Pihak AG pun buka suara soal LPSK tolak beri perlindungan buat kliennya yang masih di bawah umur tersebut.
Sonny Hutahaean selaku kuasa hukum AG mengatakan jika permohonan perlindungan ke LPSK sendiri sudah direkomendasikan saat masih berstatus sebagai saksi.
Baca Juga: Diduga Korupsi Namun Rafael Alun Tak Kunjung Dijerat KPK, Susno Duadji : Harta Itu Bisa Hilang!
Tak lama kemudian, AG ditetapkan jadi pelaku alias anak berkonflik dengan hukum.
Pihak kuasa hukum pun kemudian menanyakan kelanjutan administrasi untuk perlindungan di LPSK apakah masih bisa atau tidak.
“Ketika ditetapkan jadi pelaku, di situ kita pertanyakan apakah masih berlaku, nggak papa masukin aja dokumenya, ya kita mengikuti saja administrasi,” ungkap Sonny.
Saat ditanya mengenai putusan resmi LPSK tak memberikan perlindungan, kuasa hukum AG mengatakan belum dapat surat langsung.
“Kita belum dapat surat resminya, surat yang baru diberikan itu rekomendasi ke KPPA itu, belum ada nanti menyusul gitu,” tambahnya lagi.
Kuasa hukum AG pun tak masalah apabila LPSK tak memberikan perlindungan buat kliennya.
“Kita nggak terlalu mengejar karena banyak lembaga negara yang ikut terlibat,” ungkap Sonny lagi.
Pihak AG mengatakan bahwa sudah banyak lembaga yang terlibat bahkan peduli atas kasus ini secara objektif dan melihat fakta bahwa AG masih harus dapat hak anak.
“Kalau kita sih dari kuasa hukum pengen lembaga negara yang bisa melihat secara objektif, melihat semua faktanya.” ungkapnya lagi.
Tak hanya itu, kubu AG juga mengatakan salah satu lembaga yang tak melepas kasus ini adalah KPPA.
“Sebelum kita beri rekomendasikan KPPA telah melakukan itu, kita nggak ada masalah atas putusan itu.” ungkap Sonny Hutahaean.
Baca Juga: Andhi Pramono Kepala Bea Cukai Makassar: Rumah Mewah Milik Ortu dan Gaya Mewah Anak Tuntutan Fashion
Jadi ternyata kubu AG tak masalah jika klien mereka tak dapat perlindungan LPSK. ***

Share this article
Perlindungan buat AG dalam kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy ditolak LPSK. Kubu AG pun bilang tak masalah dan sudah ada lembaga lain