AYOJAKARTA.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban aliaa LPSK menolak pengajuan perlindungan yang diajukan oleh AGH, pacar dari tersangka penganiaya brutal Mario Dandy Satriyo.
Pihak kuasa hukum AGH sebelumnya telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
Namun LPSK menolak permohonan perlindungan AG tersebut, sampai saaat ini penyebab penolkan tersebut belu di ungkap LPSK ke publik.
Baca Juga: Sebatang Kara! Rafael Alun Trisambodo Belum Jenguk Mario Dandy, Sibuk Urus Harta Kekayaan dengan KPK
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, mengkonfirmasi bahwa LPSK telah secara resmi menolak permohonan perlindungan tersebut pada Selasa (14/3/2023).
"Kami sudah putuskan menolak," ujar Susilaningtyas, dikutip AyoJakarta.com dari suara.compada Selasa (14/3/2023).
Namun, ia tidak memberikan rincian alasan di balik penolakan tersebut.
Salain tidak memberikan rincian terkait penolakan terhadap pihak AG, ia meminta agar pertanyaan lebih lanjut ditujukan kepada Wakil Ketua LPSK Achmadi.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan bahwa keputusan penolakan tersebut telah dibuat oleh LPSK pada Senin (13/3/2023) dan menunggu rilis pernyataan resminya.
AG sendiri sedang menjalani penahanan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial atau LPKS di Cipayung, Jakarta Timur.
Dalam rekonstruksi kasus penganiayaan tersebut, AG terlihat memiliki peran ia tunjukkan.
Baca Juga: Ditanya Soal Alasan Masuk Politik, Anies Baswedan: Kalau Ada Kesempatan, Maka...
Saat rekonstruksi AG diperagakan oleh model, Ag terlibat penganiayaan isi chat percakapan lewat aplikasi WhatsApp yang disebutkan menggiring tindakan Mario Dandy.
Dengan penolakan LPSK terhadap permohonan perlindungan AGH, kasus penganiayaan yang menimpa anak korban D masih menjadi bahan perbincangan di kalangan masyarakat.***

Share this article
LPSK alias Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tolak perlindungan buat AG, kekasih Mario Dandy atas kasus penganiayaan ke David. Simak yuk