AYOJAKARTA.COM - Sosok AG, pelaku anak sekaligus kekasih Mario Dandy salah satu pelaku lain dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, terus menjadi sorotan hangat oleh berbagai pihak.
Menjadi babak baru kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy, pelaku anak AG kini mengklaim bahwa dirinya telah dijebak oleh kekasihnya tersebut.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum AG yang mengatakan bahwa kliennya sebenarnya dijebak oleh Mario Dandy sehingga bisa terlibat dalam perencanaan penganiayaan keji terhadap David Ozora.
Menurut kuasa hukum AG, Mario Dandy sempat meminta AG untuk menghapus rekaman suara atau voice note (VN) yang berisi terkait perencanaan penganiayaan terhadap David.
“Si Dandy ini pas di Polsek, ketika kami belum masuk dia itu chat langsung dari hp dia, kepada AG ini, dia ngomong ‘tolong vn vn saya dihapus dong’. Artinya apa, kita sampaikan bahwa dia itu dia ingin melempar semua tanggung jawab kepada si klien kami AG,” ujar kuasa hukum AG seperti dilansir Ayojakarta.com pada siaran Kompas TV.
Buntut penganiayaan kepada David Ozora oleh anak mantan Ditjen Pajak Mario Dandy, Polda Metro Jaya berkomitmen menyelesaikan kasus ini dengan terbuka.
Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran bahkan menyebut pihak kepolisian siap jika ada masukan yang datang dari pihak lain agar proses hukum dapat berjalan secara maksimal.
“Saya dari awal di bawah kepemimpinan saya berkomintmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan seadil-adilnya. Oleh sebab itu dari awal saya sangat terbuka mendapat masukan dari teman-teman Ansor, dari LBH Ansor, dari masyarakat pada umumnya dari pakar-pakar, agar proses hukum kasus ini bisa maksimal,” ujar Fadil.
AG sendiri kini telah resmi ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari usai diperiksa perdana pada Rabu 8 Maret 2023.
Baca Juga: Direskrimum Tetapkan Penahanan Terhadap AG, Berikut Keterangan Saksi Kunci yang Memberatkan
AG menjalani pemeriksaan pertamanya usai ditetapkan menjadi pelaku anak dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora bersama Mario Dandy.
Meski ditahan, pihak kepolisian berkomitmen tetap melindungi hak-hak dari AG selaku anak dengan memperhatikan Undang-undang Sistem Peradilan Anak.
AG pun tetap mendapat pendampingan oleh Bapas dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) agar hak-haknya tetap terpenuhi sebagai pelaku anak.
Dan apabila dirasa waktu penahanan selama 7 hari belum cukup, pihak kepolisian juga mengatakan dapat memperpanjang masa tahanan selama 8 hari.***

Share this article
Mario Dandy disebut sempat minta AG hapus rekaman suara yang berisi perencanaan penganiayan terhadap David Ozora.