AYOJAKARTA.COM – Setelah Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Menteri BUMN Erick Thohir juga memberikan dukungan kepada orang tua Cristalino David Ozora (17) yang masih dalam kondisi koma setelah dianiaya oleh Mario Dandy Satrio alias MDS (20).
Dukungan Erick Thohir itu disampaikan lewat akun Twitter pribadinya, @erickthohir, pada Jumat 24 Februari 2023.
“Sebagai sesama ayah, saya bisa merasakan remuknya hati Pak @seeksixsuck. InsyaAllah lekas diberi kesembuhan oleh Allah SWT. Bersama keluarga Ansor/Banser @YaqutCQoumas & masyarakat Indonesia, kita terus doakan, lindungi, dan hadapi bersama,” tulis Menteri BUMN itu.
Cuitan Erick Thohir merespons kicauan Jonathan Latumahina, pemilik akun Twitter @seeksixsuck, orang tua David.
“Allahumma shalli shalatan kamilatan wa sallim salaman,” begitu tulis @seeksixsuck dengan menyertakan foto David tengah memegang buku tentang Abdurrahman ‘Gus Dur’ Wahid.
Erick Thohir sejak akhir November 2022 resmi menjadi Anggota Kehormatan Gerakan Pemuda (GP) Ansor, organisasi yang diketuai oleh Menteri Agama, Gus Yaqut.
Sebelumnya Menag yang sering disebut dengan Gus Yaqut juga sudah memberikan dukungan kepada orang tua David dan mendoakan anak muda itu segera siuman dari koma.
Sementara itu, Polres Metro Jakarta Selatan kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak, MDS (20). Tersangka itu merupakan rekan pelaku berinisial S alias SLRPL (19).
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan penetapan tersangka berdasarkan alat bukti dan barang bukti dari pengembangan penyelidikan.
“Malam ini kami telah mengalihkan status Saudara S atau SLRPL, 19 tahun, menjadi tersangka,” ujar Kombes Ade Ary pada Jumat 24 Februari 2023 seperti dilansir pmjnews.com.
“(Tersangka S) merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS,” kata Kombes Ade Ary.
Polisi menjerat tersangka baru dengan inisial S tersebut dengan pasal berlapis terkait UU Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Pasal yang sama juga diterapkan kepada pelaku MDS.
“Persangkaan pasal 76C juncto pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider pasal 351 KUHP,” ungkap Kapolres Jakarta Selatan itu.
Menurut Ary, penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap S di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
“Saat ini Tersangka SLRPL sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” katanya.

Share this article
Erick Thohir, anggota kehormatan GP Ansor, memberikan dukungan kepada orang tua David yang dianiaya oleh Mario Dandy hingga koma.