AYOJAKARTA.COM – Vonis telah dijatuhkan kepada empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Empat terdakwa yang telah dijatuhkan vonis oleh Majelis Hakim yakni terdakwa Ferdy Sambo, terdakwa Putri Candrawathi, terdakwa Ricky Rizal, dan terdakwa Kuat Maruf.
Apabila diamati dengan seksama keempat terdakwa mendapatkan vonis dari Majelis Hakim, lebih berat daripada tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Usai Vonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Beri Salam Metal ke Jaksa Bermakna I Love You
Putusan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua dapat disebut dengan istilah putusan ultra petita.
Ultra petita adalah penjatuhan putusan oleh Majelis Hakim atas suatu perkara yang melebihi tuntutan atau dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam memutuskan vonis ultra petita didasarkan pada perundang-undangan tentang Ultra Petita dalam Pasal 182 ayat (4) undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Putusan ultra petita sejatinya dimaksud untuk memberikan kebebasan, dengan alasan hakim tidak boleh didikte oleh siapapun termasuk undang-undang.
Baca Juga: Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo, Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko: Hormati Keputusan Hakim!
Sikap demikian dipilih Majelis Hakim untuk mengadili kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Dalam siaran Kompas TV, Pengamat Hukum Tata Negara, Ilham Akbar Parase menyebutkan bahwa prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman telah ditunjukkan, sehingga hal ini menjadi momentum pembaharuan hukum nasional.
Tidak hanya pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua namun, penerapan ultra petita juga pernah terjadi pada beberapa kasus besar di Indonesia seperti kasus surat jalan palsu Tjoko Tjandra, kasus penyiraman air keras pada Novel Baswedan.
Perlu diketahui bahwa putusan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua belum inkrah.
Baca Juga: Mahfud MD Angkat Bicara Soal Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, Menko Polhukam: Sudah Tepat!
Inkrah sendiri merupakan putusan yang memiliki keputusan hukum tetap atau lebih jelasnya putusan disebut inkrah apabila sudah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa yang bersangkutan.
Diketahui setelah dibacakan vonis kepada terdakwa, Majelis Hakim menyatakan terdakwa diberikan pilihan untuk menerima atau menolak.
Apabila terdakwa menerima maka dapat langsung dilakukan eksekusi, Namun, jika menolak terdakwa bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dalam waktu 7 hari sejak pembacaan vonis.
Kemudian apabila Pengadilan Tinggi memutuskan untuk menolak banding, maka terdakwa bisa mengajukan Kasasi atau Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
Jika terdakwa belum puas atas upayanya, maka bisa mengajukan grasi ke Presiden Republik Indonesia.***

Share this article
Putusan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua dapat disebut dengan istilah putusan ultra petita.