AYOJAKARTA.COM – Vonis sang mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi akhirnya diputuskan oleh Hakim Wahyu pada 13 Februari 2023 kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hukuman mati Ferdy Sambo sebagai terdakwa dalam pembunuhan terhadap sang ajudan, Brigadir J, dimana Brigadir Yosua dieksekusi di rumah Duren Tiga Jakarta oleh perintah Ferdy Sambo kepada Richard Eliezer sang Justice Collaborator, dan 20 tahun penjara untuk sang istri yang mengetahui dan menyertai rencana pembunuhan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman kepada Ferdy Sambo berupa hukuman seumur hidup dan Putri Candrawathi berupa 8 tahun penjara. Hal ini sempat menjadi perdebatan di kalangan ahli hukum hingga mantan Jaksa hingga Hakim Agung, akhirnya vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi disebutkan oleh Hakim Wahyu Imam Santoso.
Baca Juga: Divonis Mati! Ternyata Inilah Pertimbangan Majelis Hakim terhadap Terdakwa Ferdy Sambo
Terkait vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Arman Hanis, penasihat hukum Ferdy Sambo buka suara menanggapi hukuman mati dan penjara 20 tahun untuk sang mantan Kadiv Propam dan istrinya.
Ternyata diketahui sang penasihat hukum dari Ferdy Sambo dan juga timnya tidak berharap banyak atas sidang vonis yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kami, saya dan tim PH, tidak berharap banyak. Dari awal, Hakim sudah berasumsi sendiri. Mulai dari pertanyaan kepada saksi, kepada ibu Putri, itu Hakim sudah menyimpulkan sebenarnya, untuk tingkat pengadilan negeri ini, kami tidak berharap banyak,” terang Arman Hanis, dikutip dari Kompas TV.
Menurut Arman Hanis, Hakim sudah berasumsi sendiri sejak sidang keterangan saksi dan juga memberikan pertanyaan kepada Putri Candrawathi. Maka dari itu, Arman tidak berharap atas tingkat pengadilan negeri.
“Apapun keputusannya Hakim sudah menyimpulkan dan berasumsi sendiri. Ini lagi, ada motif baru yang kita catat sama-sama, motif sakit hati, itu ‘kan berbeda-beda lagi,” jelas penasihat hukum Ferdy Sambo.
Ia menjelaskan bahwa dia dan tim sudah menduga Hakim akan memberikan putusan sesuai dengan kesimpulannya di awal, maka dari itu ia dan tim tidak berharap banyak.
Meskipun begitu, Arman Hanis mengungkapkan ia tetap menghormati putusan Hakim.
“Apapun pertimbangan Majelis Hakim, intinya, dalam tingkat pertama ini, tetap kita hormati dan upaya hukum selanjutnya,” kata Arman Hanis.
Saat ditanya tentang mengajukan banding, Arman Hanis mengungkapkan, ia, bersama tim serta Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan mempelajari lebih lanjut putusan Hakim sebelum memutuskan untuk banding atau tidaknya.
Arman Hanis juga mengaku heran, mengapa Hakim menggunakan putusan berdasarkan berita di media.
Saat ditanya terkait permintaan maaf yang diminta Lukas Martin Simanjuntak mewakili keluarga Yosua terkait Arman Hanis yang menyebut Yosua adalah pemerkosa, Arman Hanis juga menanggapi.
“Ya kami juga hormati itu, mari kita sama-sama dewasa dalam menangani perkara, kalau mereka juga menyampaikan itu, silahkan saja. Kami menyampaikan itu sesuai dengan fakta, ahsifor, BAP. Ahsifor (Ahli Psikologi Forensik) saja tidak dipertimbangkan Hakim tadi,” terang Arman Hanis.
Arman Hanis menjelaskan kondisi terkini dari Putri Candrawathi adalah kecewa dan menyesalkan mengapa ia divonis seberat itu. Sementara Ferdy Sambo disebut masih dalam emosinya terkait vonis dari Hakim, yang mana pasutri tersebut disebut tidak ada yang meringankan.***

Share this article
Terkait vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Arman Hanis, penasihat hukum Ferdy Sambo buka suara.