AYOJAKARTA.COM – Jelang vonis Richard Eliezer yang akan dibacakan oleh Hakim, Ronny Talapessy mengungkapkan rasa kecewanya atas tuntutan 12 tahun penjara yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan tersebut diberikan kepada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Penasehat hukum dari Richard Eliezer kaget saat pertama kali mendengar tuntutan 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer yang dibacakan oleh JPU.
Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube Kompas.com pada Minggu (12/2/2023), Ronny Talapessy merasa kaget atas tuntutan yang dibacakan oleh JPU terlebih tuntutan tersebut lebih berat dibanding tuntutan terhadap terdakwa lainnya.
“Jadi pas semuanya lancar, sudah sampai diujung tiba-tiba tuntutannya 12 tahun, dimana itu hari yang sama dengan terdakwa lainnya, kita kaget,” ujar Ronny.
Ronny juga merasa kecewa atas tuntutan tersebut dan tidak ada perhargaan atas peran Justice Collaborator yang dipilih oleh Richard Eliezer
”Ketika dituntut 12 tahun kita kecewa kan, Kok begini proses penghargaan terhadap seorang justice collaborator, dihargai dengan seperti ini,”
Penasehat hukum dari Richard Eliezer menilai jika tuntutan lebih berat diberikan kepada seorang Justice collaborator akan mempunyai dampak kedepannya.
“Ini melihat bahwa kedepannya proses penegakan hukum kalau model begini orang tidak mau lagi jadi JC,” ucapnya.
Ronny menyebutkan nanti akan timbul anggapan negatif atas peran Justice collaborator yang dipilih oleh seorang terdakwa.
“Gua ngapain jujur, toh nanti juga dituntut tinggi, Negara juga tidak appreciate,” katanya.
Kemudian, Ronny Talapessy membandingkan kedudukan dari seorang Justice collaborator di luar negeri.
“Di Negara luar seorang Justice collaborator itu dilindungi, dijaga, diberikan ID baru malah, karena mengungkap suatu kejahatan yang besar, dan tekanan yang besar,” ungkapnya.
Baca Juga: Batal Dukung Ganjar Pranowo Jadi Capres 2024, Relawan GP Mania Melihat Hal Negatif Ini Terjadi
Sebelumnya JPU telah menuntut para terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
JPU menuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup sedangkan Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara karena dianggap sebagai eksekutor.
Sedangkan terdakwa lainnya seperti Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara oleh JPU karena dinilai mempunyai peran yang tidak langsung terhadap pembunuhan berencana Brigadir J.
Ronny beranggapan bahwa seharusnya JPU memberikan tuntutan lebih rendah kepada Richard Eliezer dibandingkan dengan terdakwa lainnya.
Terdakwa lain juga mempunyai peran yang penting dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang melibatkan istri dari eks Kadiv Propam Polri yaitu Putri Candrawathi.
“Richard Eliezer kan mengambil semua resiko ini berharap bahwa dia mendapat keadilan dengan tuntutan Jaksa rendah dari yang lain,” Pungkas Ronny Talapessy.
Pembacaan vonis oleh Hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer akan dilaksanakan pada sidang 15 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.***

Share this article
JPU menuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup sedangkan Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara karena dianggap sebagai eksekutor.