AYOJAKARTA.COM - Ahli Hukum Acara Pidana Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho, mengungkap dugaan soal alasan mengapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak berani menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Diketahui sebelumnya, JPU menjatuhkan hukuman seumur hidup penjara kepada eks Kadiv Propam Polri tersebut.
Berbagai upaya telah dilakukan, salah satunya agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi yang telah berlangsung pada Selasa, 31 Januari 2023.
Namun pleidoi Ferdy Sambo tersebut ditolak oleh JPU sehingga tetap dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir J.
Banyak masyarakat yang beraksi pro maupun kontra.
Diketahui, Jaksa menggunakan pasal 340 yang hukuman maksimalnya adalah pidana mati. Namun diketahui, Jaksa tidak berani menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo, mengapa?
Baca Juga: Jelang Sidang Putusan, Ibunda Brigadir J Tegas Meminta Ferdy Sambo Dapat Divonis dengan Hukuman Ini
Hal ini kemudian ditanggapi oleh Prof Hibnu Nugroho yang tengah menyoroti praktik moratorium penundaan hukuman mati di Indonesia.
“Hakim harus melihat bahwa sekarang lagi 'moratorium' hukuman mati. Kalau terkait yuridis pasti dimungkinkan. Pertanyaannya, penuntut umum untuk menuntut itu apa bisa dilaksanakan atau tidak?” tanyanya dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi, dikutip Rabu, 1 Februari 2023.
Dirinya juga mengatakan meskipun telah dijatuhkan hukuman mati, namun kini ada moratorium dimana sama saja tidak ada eksekusi.
“Ketika penuntut umum minta dijatuhkan pidana mati, dan ternyata majelis menjatuhkan pidana mati, sekarang ada 'moratorium' pidana mati, berarti kan tidak jadi dieksekusi.”
Hibnu juga mengatakan jika pidana mati di Indonesia ada ratusan pidana mati yang mengantre untuk dieksekusi.
Pidana mati yang terakhir dieksekusi di Indonesia adalah bandar narkoba yang bernama Freddy Budiman.
“Setelah itu tidak ada. Ini memang suatu polemik, kaitannya HAM, apalagi RKUHP yang sekarang menganulir pidana mati. Pidana mati di RKUHP itu bersyarat,” pungkasnya.
Hibnu melanjutkan, “Inilah dilematis terhadap eksekusi mati. Makanya yang paling tepat adalah (hukuman penjara) seumur hidup.”
Meskipun begitu, Hibnu tetap menilai jika Majelis Hakim kemungkinan akan tetap memvonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo, sedangkan terdakwa lain kemungkinan besar lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, termasuk Putri Candrawathi.
Baca Juga: Ketua IPW Kuliti Habis dan Bongkar Siasat Licik Gerakan Bawah Tanah Sambo: Tuntutan JPU Tidak Lazim!
Ia menjelaskan, “Tampaknya kalau nanti pembelaannya bisa memberi kontribusi yang baik, ya bisa turun. Tapi kalau tidak, karena Bu PC sebagai pemicu dan ini menjadikan sebagai polemik sampai Penuntut Umum memutus 8 tahun.”
“Ini luar biasa, saya melihatnya sebagai aspek gender, sebagai ibu yang bertanggung jawab pada anaknya, keluarganya, suaminya sudah dipidana seumur hidup, ini pertimbangannya sangat luar biasa, oleh karena itu tampaknya kalau naik agak sulit,” sambungnya.***

Share this article
Ahli Hukum Acara Pidana Prof Hibnu Nugroho mengungkap dugaan soal alasan mengapa JPU tidak berani menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman mati.