AYOJAKARTA.COM – Masyarakat patut bahagia, pasalnya pertanyaan terkait Bansos atau Bantuan Sosial sudah terjawab di 2023.
Hal ini tentu dapat meringankan beban perekonomian dan menjadi angin segar untuk semua kalangan.
Meskipun Bantuan Sosial dipastikan aman setelah PPKM dicabut di pengujung tahun 2022, banyak masyarakat yang mengeluhkan tidak menerima bantuan sosial karena tidak mengetahui cara untuk mendaftar.
Bantuan Sosial atau Bansos biasanya disalurkan melalui Kementerian Sosial, akan tetapi juga terdapat banyak jenis bansos lain yang dikeluarkan melalui Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Dikutip oleh Ayojakarta.com dari laman media sosial resmi Instagram @dkijakarta pada 31 Januari 2023, berikut cara daftar salah satu bansos yaitu KJP Plus.
KJP atau Kartu jakarta Pintar biasanya disalurkan oleh dua sumber info, yaitu Dinas Pendidikan DKI atau Disdik DKI Jakarta dan Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP).
Dikutip dari @dkijakarta, oleh AyoJakarta.com, KJP Plus adalah program dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dimana untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan membuat setiap siswa dapat melanjutkan sekolah wajib 12 tahun.
Cara untuk mendapatkan KJP PLus adalah dengan daftar di DTKS. DTKS adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Baca Juga: Irma Hutabarat Soroti Tanggapan Farhat Abbas soal Kasus Brigadir J: Omongan Sampah dari Manusia Keji
Berikut caranya:
1. Pendaftaran bisa dilakukan melalui situs dtks.jakarta.go.id dan membuat akun dan daftarkan beberapa keluarga dapat melalui satu akun. Cukup lengkapi data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam sistem.
2. Data yang telah dimasukkan ke dalam sistem yang ada akan diolah, melalui proses validasi dan musyawarah kelurahan hingga masuk dalam sistem DTKS melalui penetapan oleh Kementerian Sosial atau Kemensos
Khusus bagi warga yang mengalami kendala saat mendaftar online, dapat mendatangi pendamsos di kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotocopy KTP dan KK.
Faktanya, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II yang akan berlangsung hingga April 2023 ini diberikan kepada 803.121 peserta didik meliputi, 367.280 penerima jenjang SD/MI, 222.120 penerima jenjang SMP/MTs, 79.636 penerima jenjang SMA/MA, 131.529 penerima jenjang SMK, dan 2.556 penerima jenjang PKBM.
Lalu, berapa nominal KJP Plus Tahap II yang cair pada 2023? Berikut nominalnya:
1. KJP Plus 2023 jenjang pendidikan SD/MI/SLB
- Biaya personal Rp250 ribu per bulan
- SPP sekolah swasta Rp130 ribu per bulan
2. KJP Plus 2023 jenjang pendidikan SMP/MTs/SMPLB
- Biaya personal Rp300 ribu per bulan
- SPP sekolah swasta Rp170 ribu per bulan
3. KJP Plus 2023 jenjang pendidikan SMA/MA/SMALB
- Biaya personal Rp420 ribu per bulan
- SPP sekolah swasta Rp290 per bulan
4. KJP Plus 2023 jenjang pendidikan SMK
- Biaya personal Rp450 ribu per bulan.
- SPP sekolah swasta Rp240 per bulan
5. KJP Plus 2023 untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKMB Paket A/B/C)
- Biaya personal Rp300 per bulan
Sementara itu, KJP Plus tahap II akan berlangsung hingga April 2023.***

Share this article
Dikutip oleh Ayojakarta.com dari laman media sosial resmi Instagram @dkijakarta pada 31 Januari 2023, berikut cara daftarnya.