AYOJAKARTA.COM - Senin, 30 Januari 2023 merupakan jadwal pembacaan tanggapan pledoi Putri Candrawathi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya Putri Candrawathi telah membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dalam pledoinya, Putri Candrawathi masih kekeh mengatakan bahwa dirinya adalah korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Yosua.
Melalui tanggapan pledoi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J sebab tak adanya bukti yang valid.
Baca Juga: Link Live Streaming Borneo FC vs Persik Kediri Pekan 21 BRI Liga 1
Dikutip dari kanal YouTube Kompastv berikut informasi soal tanggapan Jaksa terhadap pledoi istri Ferdy Sambo.
Pada tanggapan tersebut, Jaksa menyebutkan bahwa poin dari tim Penasehat Hukum istri Ferdy Sambo yang memperlihatkan keharmonisan keluarga kliennya itu dinilai keliru.
Hal tersebut seperti menggambarkan bahwa tim Penasehat Hukum istri Ferdy Sambo sedang memaksakan keinginannya kepada Jaksa.
“tim Penasehat Hukum terdakwa Putri Candrawathi terkesan memaksakan keinginannya agar Penuntut Umum menyelami pembuktian motif dari perkara ini sehingga benar-benar terbangun perbuatan pelecehan atau perkosaan,” ujar Jaksa.
Baca Juga: Jaksa Penuntut Umum: Tim Penasihat Hukum Putri Candrawathi Terkesan Memaksa, Merasa Paling Hebat
Jaksa menyebutkan bahwa seharusnya jika memang benar ada pelecehan, tim Penasehat Hukum telah mempersiapkan bukti yang valid sedari awal untuk lebih meyakinkan.
Namun, tim Penasehat Hukum Putri tidak pernah memberikan bukti valid tersebut di depan persidangan.
“akan tetapi tim Penasihat Hukum yang merasa paling hebat dengan kehebatannya tidak mampu memperlihatkan bukti-bukti tersebut,” kata Jaksa.
Upaya pembuktian tim Penasehat Hukum dianggap hanya didasari akal pikirannya agar mendapatkan simpati dari masyarakat.
Penuntut Umum memberikan tips kepada Putri Candrawathi agar sekiranya mendapat simpati dari masyarakat.
Baca Juga: Bak Permainan Mafia! Kamaruddin Simanjuntak Tolak Tawaran Para Bintang di Gerakan Bawah Tanah Sambo
Yaitu dengan berkata jujur sejak awal di hadapan persidangan.
Namun sayangnya baik terdakwa maupun tim Penasehat Hukum Putri tetap mempertahankan ketidak jujurannya.
Bahkan didukung oleh tim Penasehat Hukum agar perkara tidak terbukti.
“padahal simpati masyarakat itu dapat diperoleh dengan mudah jika terdakwa Putri Candrawathi mampu berkata jujur di hadapan persidangan yang panjang ini,” kata Jaksa.
“bahkan selama persidangan terdakwa Putri Candrawathi mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung oleh tin Penasihat Hukum untuk tetap tidak berkata jujur agar perkara ini tidak terbukti,” pungkasnya.***

Share this article
Dalam pledoinya, Putri Candrawathi masih kekeh mengatakan bahwa dirinya adalah korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Yosua.