AYOJAKARTA.COM - Terdapat berita populer di AyoJakarta.com salah satunya membahasa mengenai terdakwa penunuhan Brigadir J.
Adalah Richard Eliezer alias Bharada E. Dia disebut tidak memiliki beban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kematian Brigadir J.
Hal itu diungkapkan oleh seorang ahli hukum pidana, Albert Aries.
Berikut berita selengkapnya.
Bharada E Tidak Punya Pertanggungjawaban Pidana
Ahli hukum pidana Albert Aries menyoroti isi dari pledoi yang disampaikan oleh penasihat hukum Richard Eliezer alias Bharada E.
Menurutnya ada beberapa hal yang menarik, salah satunya tentang Richard Eliezer yang tidak minta dibebaskan dalam nota pembelaan.
“Ada hal yang menarik yang saya dengar kemarin dalam penutup dari pledoi yang disampaikan oleh penasehat hukum Richard Eliezer,” ujar Albert Aries dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube KOMPASTV, Jumat, 27 Januari 2023.
“Kita tidak meminta putusan bebas, sekali lagi saya katakan, mereka tidak meminta putusan bebas tetapi meminta putusan lepas,” imbuhnya.
Ahli hukum pidana mengungkapkan maksud dari meminta lepas yakni bahwa menurut penasehat hukum Richard Eliezer, perbuatan yang dilakukan sudah terbukti tetapi bukan merupakan perbuatan pidana.
Menurutnya baik itu alasan pembenar ataupun alasan pemarah. Sehingga yang bisa ditarik dari kesimpulan apa yang disampaikan dari kuasa hukum Bharada E ada dua.
Yang pertama, kata dia, Richard Eliezer telah mengakui perbuatannya, tetapi dalam konteks penyertaan terdakwa adalah orang yang disuruh melakukan.
Sehingga menurut Albert Aries tidak memiliki pertanggungjawaban pidana.
Yang tidak kalah penting menurut Albert Aries, yaitu Richard Eliezer mengajukan pembelaan bahwa perintah yang diberikan oleh Ferdy Sambo.
Merupakan perintah yang mengandung tekanan moral yang tidak mungkin bisa dihindari dan diabaikan, serta ditolak. Sehingga Bharada E terpaksa hanya bisa menjalankan perintah tersebut.
Terkait dengan hukuman yang kira-kira dijatuhkan oleh hakim terhadap terdakwa, Albert Aries menuturkan bahwa hakim tidak bisa menjatuhkan pidana.
Yakni jika tidak ada pembuktian disertai keyakinan hakim, dan yang menjadi kata kuncinya adalah keyakinan dari hakim itu sendiri.
“Hakim tidak dapat menjatuhkan pidana kalau sekurang-kurangnya tidak ada dua pembuktian disertai keyakinan hakim, bahwa telah terjadi peristiwa pidana,” tutur Albert Aries.
Baca Juga: Merasa Senang, Mahfud MD Berdoa Agar Bharada E Dapat Hukuman Ringan, Netizen: Kok Ada Tapinya Pak?
“Dan terdakwa benar-benar bersalah melakukannya, kata kuncinya adalah keyakinan hakim,” imbuhnya.
Menurutnya, pledoi itu sendiri merupakan hak dari terdakwa dan penasehat hukumnya adalah upaya untuk membawa hakim pada keyakinannya.
“Hakim menurut undang-undang kekuasaan kehakiman pasal 5, wajib menggali nilai-nilai dan rasa keadilan di masyarakatnya,” ujar Albert Aries.
“Yang penting, sekali lagi bukan untuk mengurangi independensi kehakiman dan juga menjadikan pengadilan ini sebagai file by the map pengadilan mata,” tambahnya.
Ia juga menambahkan bahwa bukan demikian, tetapi rasa keadilan itu yang nantinya dirasakan oleh masyarakat tanpa harus memperdebatkan pasal-pasal hukum seperti yang telah dibahas.***

Share this article
Albert Aries sebut Bharada E tidak memiliki beban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kematian Brigadir J.