AYOJAKARTA.COM – Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, dikabarkan akan tetap menjalani masa tahanan.
Seperti yang diketahui, masa tahanan Ferdy Sambo akan berakhir pada tanggal 9 Januari mendatang.
Akan tetapi, kini Ferdy Sambo harus menjalani masa tahanan selama 30 hari kedepan.
Penambahan masa tahanan yang diajukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah dikabulkan.
Hal ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yaitu Djuyamto.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KompasTV, Djuyamto mengatakan jika PN Jaksel sudah mengabulkan untuk perpanjangan masa tahanan Sambo.
“Permohonan perpanjangan yang diajukan oleh majelis hakim melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah dikabulkan oleh pengadilan tinggi, suratnya sudah kita terima,” katanya.
Djuyamto menyampaikan bahwa perpanjangan masa tahanan Sambo diberikan selama 30 hari.
Penahanan tersebut diperpanjang mulai tanggal 8 Januari hingga 6 Februari 2023.
Selain itu, Djuyamto menuturkan bahwa apabila pemeriksaan terhadap Sambo belum selesai, maka majelis hakim diperbolehkan untuk mengajukan kembali perpanjangan masa tahanan Sambo.
Majelis hakim bisa mengajukan untuk perpanjangan masa tahanan Sambo selama 30 hari yang kedua.
“Perpanjangan yang pertama 30 hari diberikan, itu dari tanggal 8 Januari 2023 sampai tanggal 6 Februari 2023,” ucapnya.
“Apabila nanti di dalam perpanjangan yang pertama sampai tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan belum selesai, maka majelis hakim melalui ketua pengadilan akan mengajukan perpanjangan 30 hari yang kedua,” sambungnya.
Baca Juga: MasyaAllah! Sumber Mata Air Ditemukan di Komplek Makam Eril, Warganet: Gabisa Berkata Lagi
Dengan adanya perpanjangan masa tahanan selama 30 hari ini, maka Sambo tidak akan bebas pada 9 Januari.
Karena seperti yang diketahui, masa penahanan Sambo akan berakhir pada 9 Januari.
Akan tetapi karena proses pemeriksaan hingga kini belum usai, maka Sambo diberi perpanjangan masa tahanan.***

Share this article
Permohonan perpanjangan yang diajukan oleh majelis hakim melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah dikabulkan oleh pengadilan tinggi.