AYOJAKARTA.COM – Video viral diduga berisi vonis hukuman Ferdy Sambo yang diucapkan oleh Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso, mengakibatkan dirinya dinilai melanggar kode etik.
Percakapan ini dinilai tidak pantas dilakukan dan melanggar kode etik, asas praduga tidak bersalah yang seharusnya dijunjung oleh Hakim.
Pada video yang beredar di sosial media terdengar suara diduga Hakim Wahyu mengatakan bahwa dirinya tidak butuh pengakuan dari Ferdy Sambo untuknya bisa menentukan hukuman.
“Bukan, masalahnya ngga masuk akal banget dia nembak pake pistolnya Yosua tapi ya ngga apa-apa sah-sah saja, saya ngga akan harus dia ngaku. Saya ngga butuh pengakuan,” ujar Wahyu Imam Santoso.
Baca Juga: Rights Issue BTN Oversubscribed 1,6 Kali
Bahkan Hakim Wahyu mengaku merasa gemas ingin mengungkapkan apa yang menjadi keyakinannya.
“Bisa dilihat sendiri, silahkan saja. Kemarin itu sebenarnya mulut saya sudah gatal,” tambahnya.
Akhiar Salmi sebagai Ahli Hukum Pidana berkomentar tentang hal ini, menurutnya sebelum sidang menentukan keputusan hukuman, wajar saja jika Hakim sudah memiliki suatu keyakinan tentang kasus yang ditanganinya.
“Harus juga kita ingat seorang Hakim itu dari awal dia melakukan pemeriksaan memperhatikan semua saksi-saksi, keterangan ahli, pastilah sudah terbangun keyakinan,” ujar Akhiar Salmi.
Baca Juga: Heboh Suara Dentuman di Jakarta Pusat, Warga Lihat Asap di Langit
Akhiar Salmi berpendapat bahwa tidak ada yang keliru pada isi percakapan dalam video viral tersebut.
“Jadi kalau menurut saya salahnya apa secara hukum? Ya salahnya apa? Kalaupun misalnya ada terlontar yang kaya begitu,” kata Akhiar Salmi.
Hal ini akan melanggar hukum apabila isi percakapan adalah penjatuhan hukumna karena pesanan orang luar yang menginginkan adanya hukuman yang lebih berat atau lebih ringan dari seharusnya.
“Kecuali dia mengatakan ada pesanan dari seseorang bahwa ini dihukum berat sesuai dengan pesanan ini atau ada pesanan Hakim manapun supaya hukumannya diringankan. Ini yang salah kalau menurut saya,” ujar Akhiar Salmi.
Akhiar Salmi mengungkapkan bahwa ia tidak mengetahui bagaimana secara etis apakah melanggar atau tidak.
Namun jika nantinya terbukti Hakim Wahyu ditentukan bersalah secara etis, Akhiar Salmi berharap tidak ada pergantian Majelis Hakim.
Karena menurutnya akan sulit jika Majelis Hakim pengganti hanya membaca berkas saja tanpa mengikuti persidangan kasus dari awal.
Komisi Yudisial (KY) yang selalu mengawasi jalannya proses hukum dari kasus pembunuhan berencana Yosua akan memanggil Hakim Wahyu untuk dimintai keterangan. Hal ini hanya akan dilakukan apabila dibutuhsan saja.
Baca Juga: Viral! Video Bocoran Vonis Ferdy Sambo Diduga Diucapkan Ketua Hakim, Begini Isi Ucapannya
Nantinya Hakim Wahyu hanya akan diminta keterangan saja dan bukan merupakan pemeriksaan. Saat ini KY sedang menelaah secara internal mengenai video viral tersebut.
“Sekarang kita sedang melakukan telaah secara internal dan yang ke depan kita juga akan melibatkan ahli untuk menganalisis video secara forensik digital,” kata Miko Ginting.
Menurut Humas Komisi Yudisial, meminta keterangan dari Hakim Wahyu adalah merupakan opsi terakhir setelah dikakukan analisa secara internal dari KY.
Maka akan sangat kecil kemungkinan Majelis Hakim kasus pembunuhan Yosua bisa diganti dengan orang lain, dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube tvOneNews (6/1/2023).***

Share this article
Pada video yang beredar di sosial media terdengar suara diduga Hakim Wahyu mengatakan bahwa dirinya tidak butuh pengakuan dari Ferdy Sambo.