AYOJAKARTA.COM - Pencairan dana KJP Plus 2023 akan disalurkan kepada penerima manfaat program ini.
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan suatu program strategis dari Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta mulai dari usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga yang tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajarnya selama 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.
Sementara itu, berdasarkan Pergub No. 4 Tahun 2018 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No. 46 Tahun 2020, terdapat beberapa tujuan KJP Plus sebagai berikut:
- Untuk mendukung program terselenggaranya wajib belajar selama 12 tahun.
- Meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata di wilayah DKI Jakarta.
- Menjamin kepastian mendapatkan layanan pendidikan secara merata.
- Meningkatkan kualitas hasil pendidikan secara nyata dan transparan.
- Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi menjadi lebih lagi.
- Membantu anak tidak sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah atau kursus dan pelatihan.
Baca Juga: KJP Plus Tahap II Januari 2023 Sudah Cair! Dananya Bisa Dipakai Untuk Apa Saja?
KJP Plus ini hanya berlaku bagi peserta didik yang dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan anaknya.
Adapun kebutuhan dasar yang dimaksud meliputi seragam, biaya transportasi, sepatu, tas sekolah, makanan, dan biaya ekstrakurikuler.
Selain itu persyaratan untuk siswa yang berhak menerima KJP PLUS itu harus terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta, terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan harus warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Baca Juga: Kabar Bahagia! KJP Plus Tahap II Januari 2023 Jenjang SD Hingga SMA Sudah Cair, Cek Segera
Jika sudah memenuhi persyaratan tersebut, maka calon penerima cek KJP Plus dapat mengajukan berkas-berkas persyaratan sebagai berikut:
- Form Kelengkapan Data
- Surat Permohonan KJP Plus
- Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah yang dibubuhkan materai
- Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
- Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2023 di tanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan
Selanjutnya kamu bisa mengecek status KJP Plus ini sangat mudah karena bisa dilakukan melalui ponsel, yaitu sebagai berikut:
- Akses laman resmi KJP Plus di alamat kjp.jakarta.go.id
- Masukan NIK
- Pilih Tahun
- Pilih Tahap
- Klik Cek status KJP

Share this article
Jika sudah memenuhi persyaratan, calon penerima cek KJP Plus 2023 bisa mendapatkan dana bantuan dari pemerintah DKI Jakarta.