AYOJAKARTA.COM - Tak terima dipecat tidak hormat (PTDH), Ferdy Sambo layangkan gugatan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden RI Joko Widodo ke PTUN atas keputusan tersebut.
Mendengar hal tersebut Markas Besar (Mabes) Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) pun menyatakan siap untuk menghadapi gugatan hukum Ferdy Sambo itu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sementara Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumendana pun menyampaikan bahwa lembaganya hingga saat ini memang belum menerima surat kuasa khusus dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai tergugat I dalam gugatan Sambo.
"Kami (Kejagung) memang belum menerima kuasa khusus dari pemerintah," Kata Ketut seperti dikutip Ayojakarta.com dari laman repjabar.republika.co.id pada Jumat (30/12/2022).
Lebih lanjut, Ketut menyampaikan bahwa Kejagung sendiri adalah lembaga pengacara negara dalam setiap perkara yang menjadikan pemerintah sebagai tergugat.
Selain itu, pihaknya menyatakan siap dan tinggal menunggu surat kuasa khusus dari presiden untuk bertindak mewakili pemerintah.
Sedangkan Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo mengatakan bahwa persiapan dari Polri pun agaknya sama dengan Kejaksaan Agung. Dedi menyebutkan bahwa pihaknya akan menyiapkan tim hukum untuk menghadapi gugatan tersebut.
Baca Juga: Batal! Ferdy Sambo Cabut Gugatan terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit
"Pada prinsipnya, Polri akan menghadapi gugatan itu dan Polri akan menyiapkan tim hukumnya untuk menghadapi gugatan itu di pengadilan," Ucap Dedi.
Seperti yang diketahui bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri disebutkan sebagai tergugat II dalam gugatan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di PTUN.
Oleh karenanya Dedi mengatakan bahwa institusinya akan bertanggung jawab atas semua keputusan internal yang berakhir pada adanya suatu perlawanan hukum.
Seperti yang kita ketahui, Ferdy Sambo telah resmi dipecat dari Polri dengan tidak hormat melalui dua putusan KKEP sebelumnya, yakni sidang pertama pada 26 Agustus 2022 dan sidang banding KKEP pada 19 September 2022.
Keputusan pemecatan tersebut terhubung dengan terkaitnya Ferdy Sambo dalam perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di dalam kediamannya sendiri di Rumah Dinas Duren Tiga Jakarta Selatan pada 8 Juli lalu.
Ditambah Ferdy Sambo juga terlibat dalam perkara perintangan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua bersama dengan anggota kepolisian lainnya.
Sambo bersama terdakwa perintangan penyelidikan terbukti telah mencoba melakukan pemusnahan barang bukti kasus pembunuhan Yosua. ***

Share this article
Tak terima dipecat tidak hormat (PTDH), Ferdy Sambo layangkan gugatan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Jokowi.