AYOJAKARTA.COM – Sidang lanjutan obstruction of justice kasus pembunuhan terhadap Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).
Sebuah fakta menarik kembali terungkap dalam sidang kasus obstruction of justice yang melibatkan para petinggi dari jajaran kepolisian pada kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Dalam sidang ini, seorang ahli digital forensik dari Puslabfor Polri, Heri Priyanto hadir untuk memberikan kesaksiannya terhadap tiga terdakwa yaitu Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.
Dikutip AyoJakarta dari PMJ News, Heri mengungkapkan bahwa barang bukti berupa laptop merk Microsoft Survice yang digunakan untuk menyimpan dan menonton rekaman CCTV telah rusak menjadi beberapa bagian.
Awalnya, Heri mengatakan bahwa barang bukti berupa sebuah laptop tersebut ia terima pada tanggal 25 Agustus 2022.
Akan tetapi, pihaknya tidak bisa melakukan pemeriksaan lebih lanjut karena kondisi barang bukti yang sudah tidak bisa digunakan lagi.
Tak main-main, ia menyebutkan bahwa barang bukti tersebut telah dihancurkan hingga terpecah belah menjadi 15 bagian yang berbeda.
“Barang bukti diterima tanggal 25 Agustus. Dari hasil pemeriksaan kami, kami tidak bisa melakukan pemeriksaan lebih lanjut dikarenakan bahwa kondisi barang bukti, setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium, barang bukti telah terurai, atau sebagian retak, patah dan retak menjadi 15 bagian,” ujar Heri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).
Di sisi lain, Heri mengatakan bahwa bagian VCD ataupun mesn utama mainboard dari laptop tersebut sudah patah dan terpisah menjadi tiga bagian.
Atas dasar hal tersebut, ia kemudian mengatakan bahwa komponen utama dari laptopnya sudah tak bisa lagi terkoneksi, membuat pemeriksaan lebih lanjut tidak bisa dilakukan.
Ia menegaskan, bahwa pihaknya sudah berusaha sebisa mungkin untuk melakukan pemeriksaan terhadap laptop tersebut, tetapi semua bagiannya sudah patah.
“Kami sudah berupaya juga, dan memang untuk barang bukti ini memang tidak bisa dilakukan pemeriksaan dikarenakan seluruh bagian daripada komponen utama sudah tidak bisa terkoneksi, atau seluruh bagian sudah patah,” jelas Heri.***

Share this article
Sebuah fakta menarik kembali terungkap dalam sidang kasus obstruction of justice yang melibatkan para petinggi dari jajaran kepolisian.