AYOJAKARTA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan sejumlah lokasi parkir dengan tarif disinsentif.
Pemberlakuan sejumlah lokasi parkir dengan tarif disinsentif tersebut mulai pada tanggal 1 Oktober 2023 kemarin.
Nantinya setiap kendaraan akan di cek plat nomor untuk mengetahui apakah sudah lulus uji emisi kendaraan atau belum.
Setidaknya Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan 24 lokasi parkir yang akan menerapkan tarif tertinggi bagi kendaraan mobil yang belum lulus uji emisi.
Baca Juga: Tarif Parkir 131 Lokasi di Jakarta Naik: Berikut Rincian, Jadwal, dan Harga Terbarunya
Sementara untuk kendaraan motor tarif disinsentif ini belum diberlakukan oleh pemerintah.
24 lokasi parkir ini berada di bawah pengelolaan Perumda Pasar Jaya atau BUMD DKI Jakarta.
Melansir dari kanal YouTube MetroTV pada Senin, 2 Oktober 2023, berikut adalah lokasi parkir di Jakarta dengan tarif disinsentif:
1. Pasar Glodok
2. Pasar Ciracas
3. Pasar Cibubur
4. Pasar Burung/Pramuka
5. Pasar Perumnas Klender
6. Pasar Baru
7. Pasar Johar Baru
8. UPB Tanah Abang Blok B
9. Pasar Tebet Barat
10. Pasar Pondok Labu
11. Pasar Senen Blok III
12. Pasar Sunter Podomoro
13. Pasar Tomang Barat
14. Pasar Grogol
15. Pasar Cengkareng
16. UPB Jatinegara
17. Pasar Kramat Jati
18. Pasar Rawa Bening
19. Pasar Enjo
20. Pasar Asem Reges
21. Pasar Santa
22. Pasar Ciplak
23. Pasar Klender SS
24. Pasar Pondok Bambu
Nantinya Pemprov DKI Jakarta menargetkan 131 tempat parkir yang akan memberlakukan tarif disinsentif.
Langkah tersebut diambil Pemprov DKI Jakarta agar masyarakat melakukan uji emisi terhadap kendaraannya yang berdampak pada polusi udara Jakarta.***

Share this article
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan sejumlah lokasi parkir dengan tarif disinsentif.