AYOJAKARTA.COM – Perbuatan Jessica Wongso, diyakini sebagai penyebab utama kematian Wayan Mirna Salihin yang terjadi pada 6 Januari 2016 lalu.
Peristiwa tersebut bermula ketika Jessica Wongso menikmati kopi bersama dengan kedua sahabatnya, Hani dan Mirna yang kemudian tewas.
Setelah melalui serangkaian sidang, hakim kemudian menetapkan Jessica Wongso sebagai pelaku tunggal atas tewasnya Mirna.
Saat berlangsung sidang, Dokter Nursamran Subandi menegaskan bahwa tewasnya Mirna disebabkan karena adanya unsur sianida dalam kopi yang dinikmati korban.
Sementara, itu Dokter Djaja Surya Atmadja yang dihadirkan Kuasa Hukum terdakwa sebagai saksi ahli dari kubu Jessica Wongso justru menyanggah.
Sanggahan yang dilakukan Dokter Djaja terhadap Dokter Nursamran sebagai saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum, didasari atas sejumlah hasil pemeriksaan.
Kendati telah berusaha untuk menyampaikan kesaksian berdasarkan keahlian, serangan argumentasi terhadap Dokter Djaja kental terjadi saat sidang berlangsung.
Baca Juga: Belum Semuanya Terbuka, Ini Alasan Publik Berusaha Membuka Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso
Anggapan tersebut diketahui dari pernyataan hakim yang terkesan berusaha untuk menyela penjelasan Dokter Djaja.
“Seorang Dokter Forensik bilang dia keracunan sianida kalau ada di hati dan organ dalam Pak, bukan di lambung, jangan dipaksa, Pak,” jelas Dokter Djaja ketika dimintai kesaksian.
Saat sidang berlangsung, hakim juga menghujani pertanyaan bernada menyudutkan kepada Dokter Djaja selaku saksi ahli.
Kendati mendapat serangan argumentasi yang bertubi-tubi dari hakim, Dokter Djaja tetap meyakini bahwa penyebab kematian Mirna bukan karena sianida.
Berbeda pandangan dengan Dokter Djaja yang spesifik menyoroti organ dalam tubuh manusia sebagai indikasi adanya racun sianida, Dokter Nur justru fokus kepada gelas kopi.
Menurutnya, kasus tewasnya Wayan Mirna bukanlah kasus biasa sebagaimana dengan tindak pidana lainnya.
Kasus kematian Mirna, menurut Dokter Nur merupakan peristiwa yang penyebabnya belum diketahui, sehingga perlu melakukan pendalaman.
Namun demikian Dokter Nur menegaskan bahwa tidak mungkin bagi penegak hukum membebaskan seseorang tanpa adanya pengusutan kasus.
“Kita harus ingat bahwa kasus ini bukan kasus biasa, ini kasus kematian seseorang yang tidak diketahui penyebabnya,” jelasnya.
Baca Juga: Otto Hasibuan Beberkan Strategi dan Rencana Pengajuan PK Jessica Wongso, Bisa Jamin Langsung Bebas?
Karena itu, saksi ahli dari JPU berharap agar publik tidak menyederhanakan setiap upaya yang dilakukan untuk mengusut melalui sudut pandang ideal.
“Kita harus sadar bahwa kita selalu menginginkan kondisi yang ideal dan harus dibuktikan karena keracunan, harus di otopsi segera setelah keracunan,” imbuhnya.
Penyebab tewasnya Wayan Mirna yang belum diketahui secara pasti inilah yang kemudian membuat publik terus melakukan upaya penyelamatan terhadap Jessica Wongso.

Share this article
Melalui serangkaian sidang, hakim menetapkan Jessica Wongso sebagai pelaku tunggal atas tewasnya Mirna. Tapi putusan ini dianggap keliru.